Munas Forkonas III: Menggagas Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)

Munas Forkonas III: Menggagas Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)

Jakarta, BantenGate.id Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025. Munas ini dihadiri oleh 86 pengurus calon daerah otonom baru (CDOB) dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 550 peserta.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, Staf Khusus Kemendagri, Prof. Muchlis Hamdi, serta perwakilan pemerintah kabupaten.

Sementara delegasi dari CDOB Kabupaten Cilangkahan, Provinsi Banten, yang ikut hadir dalam Munas Forkonas III sebanyak lima orang, yaitu; M. Nasir, Ahmad Hakiki Hakim, H. Achmas Jajuli, H. Edy Murpik, dan N. Abdurrosyid Siddiq. Selain itu, hadir juga pengurus dan aktivis CDOB Kabupaten Tangerang Tengah dan CDOB Kabupaten Cibaliung.

Ketua Umum Forkonas PP DOB, Syaiful Huda, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan amanat reformasi 1998 yang tidak dapat diabaikan. Syaiful Huda menyampaikan bahwa salah satu cara yang paling relevan untuk mencapai pemerataan pembangunan di Indonesia adalah melalui terbentuknya DOB.

Peserta Munas Forkonas III CDOB di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta.-(foto: BG)

“Pemekaran daerah adalah amanat dari reformasi 1998. Pembentukan DOB bukan hanya soal pembagian wilayah, tetapi juga merupakan titik sentral untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh pelosok tanah air. Pemekaran wilayah atau DOB juga sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo, yaitu terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah,” tegas Huda.

Syaiful Huda menjelaskan lebih lanjut bahwa pembentukan DOB bukan hanya soal administrasi wilayah, melainkan juga akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru. Dengan adanya DOB, ekonomi daerah dapat tumbuh lebih pesat, partisipasi masyarakat meningkat, dan nilai keuangan atau rating value daerah tersebut akan mengalami kemajuan.

“Begitu DOB terbentuk, geliat ekonomi akan tumbuh, partisipasi masyarakat juga meningkat. Yang terpenting, pelayanan publik akan lebih efektif karena semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Huda.

Selain itu, Huda menambahkan bahwa DOB akan mempermudah proses administrasi, seperti perizinan dan administrasi kependudukan yang sebelumnya terhambat oleh jarak dan waktu. Dengan pembentukan DOB, layanan tersebut akan lebih mudah diakses oleh masyarakat setempat.

Menurut Huda, anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat seharusnya lebih tepat sasaran, khususnya untuk daerah-daerah yang baru dibentuk. Ia menyatakan bahwa lebih baik anggaran tersebut disalurkan langsung ke daerah DOB agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Salah satu contoh yang dapat diterapkan adalah dana desa. Dana tersebut dapat langsung digelontorkan untuk kepentingan daerah yang baru terbentuk, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan merata,” jelas Huda.

Namun demikian, Huda mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir, proses pemekaran daerah mengalami stagnasi. Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diterapkan oleh pemerintah pusat menjadi hambatan besar dalam mewujudkan DOB.

“Selama sepuluh tahun terakhir, bahkan hampir 20 tahun, penataan daerah seperti jalan di tempat. Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru telah menghambat lahirnya wilayah baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap Huda.

Meski memahami alasan pemerintah pusat memberlakukan moratorium, Huda menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan semua usulan pembentukan DOB. Menurutnya, setiap wilayah memiliki kondisi yang berbeda, oleh karena itu pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan verifikasi kelayakan yang jelas.

“Kami sejak awal mengusulkan agar moratorium ini dibuka secara selektif. Pemerintah harus membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi kelayakan terhadap usulan pembentukan DOB. Dengan begitu, wilayah yang layak dimekarkan bisa segera dieksekusi,” ujar Huda.

Usai sesi pembukaan Munas Forkonas III, seluruh peserta menyatakan sikap dan meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mencabut moratorium pemekaran daerah.–(red)

Pos terkait