Murid SDN 2 Pasir Tangkil Dihukum Mengganti Bangku Rusak, Bupati Lebak Turun Tangan

Arta Grace Monica (35), ibu dari murid SDN 2 Pasirtangkil, mengangkat sendiri meja dan kursi baru sebagaipengganti dari rumah ke sekolah.--(foto: ridwan)

Lebak, BantenGate.id Seorang murid perempuan kelas IV SD Negeri 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga merusak bangku sekolah. Akibatnya, orang tuanya diminta mengganti dengan perabot baru seharga Rp400 ribu. Kasus ini menjadi sorotan publik hingga mengundang perhatian Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang langsung turun tangan ke lokasi.

Bacaan Lainnya

Arta Grace Monica (35), ibu dari murid sekolah tersebut, mengaku sedih dan kecewa. Ia mengangkat sendiri meja dan kursi baru dari rumah ke sekolah, dengan perasaan diperlakukan tidak adil.

“Meja dan kursi itu sudah lama rusak, kenapa sekarang saya yang harus mengganti? Apa memang aturan sekolah seperti itu?”, ungkap Arta saat diwawancarai, Senin (28/4/2025) siang.

Ia menyebut, nominal Rp400 ribu untuk membeli bangku sekolah sangat berarti bagi keluarganya. “Buat kami, uang Rp400 ribu itu besar, bahkan cukup untuk kebutuhan makan sekeluarga,” keluhnya.

Arta Grace, mengantarkan bangku dan meja ke ruang kelas IV SDN 2 Pasirtangkil, sebagai pengganti atas tuduhan dirusak anaknya.–(foto: ridwan)

Ironisnya, permintaan ganti rugi tersebut disampaikan kepala sekolah Fifi Siti Rofikoh, melalui grup WhatsApp yang beranggotakan para  guru dan wali murid tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu. “Harusnya, bu kepala sekolah, menghubungi saya sebagai orang tua dan menyampaikan persoalan bangku rusak yang diduga dilakukan anak saya,”kata  Arta Grace.

Beberapa orang tua/wali murid sempat menawarkan bantuan untuk urunan membeli meja dan kursi baru, namun Arta menolak dengan alasan prinsip. Ia merasa beban tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada orang tua yang lain.

Wali kelas IV, Joharnesa, mengaku tidak mengetahui keputusan tersebut. Menurutnya, permintaan itu muncul langsung di grup WhatsApp tanpa koordinasi terlebih dahulu. “Itu langsung diumumkan di grup. Saya tidak tahu-menahu soal keputusan itu,” .

Sementara itu, Kepala SDN 2 Pasir Tangkil, Fifi Siti Rofikoh, belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan karena tidak berada di sekolah.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi Mulya, menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan.

“Saya baru selesai mendampingi Bapak Bupati Lebak ke rumah orang tua siswa di Desa Pasir Tangkil. Sudah selesai, sudah didamaikan dengan kepala sekolahnya,” ujar Hadi.

Bupati Hasbi Jayabaya, yang turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan kepala sekolah, Senin (28/4/2025), menyampaikan keberatannya atas tindakan pihak kepala sekolah yang meminta penggantian fasilitas kepada wali murid. Orang tua murid tidak dibolehkan dibebani dengan biaya sekolah.

“Sekolah seharusnya mengedepankan pembinaan, bukan memberikan efek jera yang bersifat material,”tegas Hasbi Jayabaya.--(ridwan)

Pos terkait