Lebak, Bantengate.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lebak membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di tengah hujan deras dan Ruang Rapat DPRD Lebak bocor, berlangsung menarik pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Lebak, Acep Dimyati, didampingi Ketua Pansus, Ade Andriana, Sekretaris Pansus Asep Nuh Bin H. Oman, SE, dan anggota Pansus, serta dihadiri 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis penghasil yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 21.30 WIB hari ini.
Rapat berlangsung tanpa terganggu, sekalipun terdapat sedikit kendala teknis. Hujan deras yang mengguyur wilayah Lebak menyebabkan ruang rapat DPRD bocor, tepat di belakang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak. Dua staf sekretariat DPRD terlihat bergegas membawa dua buah ember untuk menampung air hujan yang jatuh dari plafon. Sementara dua orang petugas lagi, mendorong air hujan di luar ruang rapat. Meskipun demikian, rapat tetap berjalan dan fokus pada pembahasan perubahan perda
Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, dalam sambutannya menyatakan, bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan amanat dari pemerintah pusat dan bertujuan untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Acep menegaskan bahwa perubahan ini harus dilaksanakan secara menyeluruh dan komprehensif, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa membebani masyarakat.
“Amanat dari pusat dalam perubahan Perda ini adalah untuk memastikan bahwa pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan potensi PAD tanpa memberatkan masyarakat. Kita harus mencari solusi yang seimbang, dan rapat ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif,” ujar Acep.
Acep Dimyati menyatakan soal pencapaian target PAD 2024 sebesar Rp 450 miliar, dengan realisasi sebesar 74,5 persen. Angka ini menunjukkan adanya kekurangan yang cukup signifikan dan dapat mempengaruhi belanja daerah, terlebih lagi dengan adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang meminta adanya rekonsiliasi anggaran, yang berpotensi mengurangi beberapa kegiatan yang direncanakan sebelumnya.
“Oleh karena itu, potensi-potensi yang dapat dijadikan acuan dalam penerimaan daerah, termasuk revisi tarif pajak dan retribusi, harus benar-benar dibahas secara mendalam. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Acep.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dody Irawan, ST.M.Si,. selaku Koordinator OPD dalam Rapat Pansus, menjelaskan tentang pendapatan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024, termasuk persoalan yang mendasari ketidaktercapaian target PAD.
Dinas-dinas yang diundang dalam Pansus antara lain; Bapenda, RSUD Adjidarmo, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman. —(red)