PBB dan BPHTB Kabupaten Tangerang, per Oktober 2021 Capai Rp1,112 Triliun

TANGERANG, BANTENGATE.ID–Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, Banten, dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp1,112 triliun atau 94% dari target.

Bacaan Lainnya

“Persentase tersebut berdasarkan akumulasi dari perolehan dari sektor PBB sebanyak 99% atau Rp438 miliar dari target Rp440 miliar pada akhir tahun 20201. Sedangkan dari BPHTB mencapai Rp674 M atau 88 % dari target Rp760 miliar,”kata  Dwi Chandra Budiman, Kabid PBB dan BPHTB Bappenda Kabupaten Tangerang, di kantornya, Senin (8/11/2021).

Menurut Dwi, semula target pendapatan tahun 2021 dari sektor PBB sebesar Rp415 miliar. Sedangkan dari BPHTB sekira Rp633 miliar. Target itu berubah dalam perubahan APBD bertambah sesuai dengan potensi kebutuhan anggaran belanja daerah. Kenaikan target pada sektor PBB dan BPHTB, sekitar  Rp150 miliar lebih.

Dijelaskan Dwi Chandra, wilayah Kabupaten Tangerang bagian selatan menjadi menjadi kontributor atau penyumbang terbesar di sektor ini.  Kontribusi Kecamatan Kelapa Dua, mislanya,  mencapai sekitar Rp111 miliar. Jumlah itu diikuti dengan Kecamatan Pagedangan  sebesar Rp81 miliar, Cikupa Rp45 miliar, Curug Rp29 miliar, Cisauk Rp19 miliar dan Legok Rp6,9 miliar.

“Untuk wilayah Kabupaten Tangerang bagian utara terbantu adanya Bandara Soekarno Hatta yang rutin membayar PBB sekitar Rp20 miliar. Kami masih mengupayakan untuk mencapai target optimal di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang,” kata Dwi Chandra.

Menurut Dwi Chandra, capaian target tersebut berkat kerja keras seluruh  tim. Mereka terdiri dari para staf di bidang PBB dan BPHTB termasuk seluruh jajaran di Kantor masing- masing Unit pelaksana teknis (UPT) yang tanpa lelah terus berupaya secara optimal.

Selain itu, Bapenda terus berinovasi untuk mempermudah layanan pembayaran kepada masyarakat melalui kantor cabang BJB, Kantor Pos, minimarket Alfamart, Indomart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Link bersama atau melalui kanal-kanal pembayaran online. Termasuk menyelenggarakan program relaksasi bagi wajib pajak seperti Juli peduli, Gebyar Agustus, September Bangkit, Oktober Gemilang.--(ms)

Pos terkait