Pemerintah Berikan Diskon 50% Tarif Listrik untuk 81,4 Juta Pelanggan PLN Januari-Februari 2025

Token Listrik Diskon 50%, PLN berikan Promo di Januari–Februari 2024

Bantengate.id-–Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan diskon 50% tarif listrik untuk sejumlah pelanggan PLN, yang akan berlaku pada Januari hingga Februari 2025. Diskon ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, khususnya di tengah pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen mulai awal tahun depan.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon listrik ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebijakan ini guna memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, diskon 50% akan berlaku otomatis bagi pelanggan prabayar dan pascabayar tanpa perlu registrasi atau pendaftaran. Pelanggan pascabayar akan merasakan potongan tarif listrik ini saat membayar tagihan untuk bulan Januari dan Februari 2025, sedangkan pelanggan prabayar akan menikmati potongan saat membeli token listrik pada periode yang sama.

Program ini akan melibatkan sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN. Pelanggan yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA). Berikut adalah rincian pelanggan yang berhak mendapatkan diskon:

  • 24,7 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA
  • 38 juta pelanggan dengan daya listrik 900 VA
  • 14,1 juta pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
  • 4,6 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya untuk membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi. Di antaranya, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima manfaat.

Bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan mempermudah akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk sektor UMKM, pemerintah memperpanjang tarif PPh final 0,5% hingga 2025 dan membebaskan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama yang berada dalam kategori rumah tangga dengan daya listrik rendah.

Itulah informasi terbaru terkait program diskon listrik yang diberikan oleh pemerintah. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah perubahan kebijakan perpajakan. (dimas)

Pos terkait