Tangerang, Bantengate.id–Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, meraih dua Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia bidang manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua kategori yang diraih sekaligus itu adalah; penerapan sistem merit ASN dengan indeks 350,5 dan kualitas pengisian Jabatan Tinggi Prtama (JPT) dengan indeks 92,7. Keduanya mendapatkan predikat sangat baik.
Ketua Komisi ASN (KASN), Agus Pramusinto, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum pada Sekretariat Daerah, Prima Saras Puspa, di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang, mendapatkan dua kategori sekaligus yaitu penerapan sistem merit ASN dengan indeks 350,5 dan juga kualitas pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dengan indeks 92,7 dengan predikat sangat baik,”kata Prima Saras Puspa, Jumat (8/12/ 2023).
Keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mencapai penerapan sistem merit kategori sangat baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen tim meritokrasi untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan.
Anugerah Meritokrasi merupakan penghargaan yang diberikan oleh KASN untuk mengapresiasi instansi pemerintah yang dinilai baik, ataupun sangat baik dalam mencapai hasil penilaian sistem merit.
KASN sejak 2019 hingga akhir 2023 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit di 583 instansi pemerintah. Hasilnya 91 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik”, 157 pada kategori “Baik”, 78 pada kategori kurang, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori buruk.
Dijelaskan Prima Puspa, penguatan kebijakan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sangat penting dalam upaya mendorong perbaikan pelayanan publik melalui terciptanya SDM ASN yang andal. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang telah menetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional. Salah satu indikatornya adalah Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori “Baik” dan “Sangat Baik”.
KASN juga telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penilaian. Adapun kegiatan tersebut terdiri dari penetapan hasil penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penetapan kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan Penerapan Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di instansi pemerintah
“Kebutuhan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional menjadi hal tak terelakkan dalam menciptakan birokrasi yang handal. Oleh sebab itu, Pemkab. Tangerang, menerapkan sistem merit yang baik sebagai implementasinya aturan Komisi Aparatur Sipil Negara.—(***)