Pemkab Lebak Gelar Rakor Percepatan Pemenuhan Lahan Warga Terdampak Bencana

BANTENGATE.ID, LEBAK:– Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Pemenuhan Lahan Bagi Warga Terdampat Bencana di Kabupaten Lebak bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jajaran Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi, serta BNPB RI, di Rangkasbitung, Jum’at (13/11/2020).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani,  dalam rapat menjelaskan beberapa kendala yang di hadapi Pemkab Lebak dalam pemenuhan lahan relokasi bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak.

Sebagaimana di ketahui,  wilayah Kabupaten Lebak, Banten, memasuki awal Januari  2020 lalu, telah dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor  yang  di kecamatan Lebakgedong, Kecamatan Sajira, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Curugbitung, dan Kecamatan Cimarga.

Bencana di 5 kecamatan itu mengakibatkan  ribuan rumah penduduk rusak berat dan ringan, bahkan puluhan rumah warga hanyut terbawa derasnya banjir.  Selain itu, hancurnya infrastruktur diantaranya;  14 buah jembatan  rusak/putus dan amblasnya beberapa  ruas jalan. Jembatan yang rusak itu sebagai berikut; jembatan permanen di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, jembatan permanen di Kampung Muara, Kecamatan Lebakgedong dan jembatan gantung  di kampung Leuwi Sieun  Desa Candi, Kecamatan Curugbitung

Dalam proses penanganan pasca bencana, Pemkab Lebak secara bertahap akan merelokasi warga terdampak dengan skema pembangunan hunian tetap (Huntap) dari kondisi yang sekarang menetap di hunian sementara (Huntara).

Namun relokasi tersebut mengalami beberapa kendala, terutama dalam penyediaan lahan.  Lahan yang rencananya  akan digunakan sebagai tempat relokasi adalah lahan TNGHS dalam zona rimba yang berfungsi sebagai hutan produksi.

“Diharapkan melalui rakor tindak lanjut percepatan penyelesaian pemenuhan lahan bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak, dapat memperoleh lahan sesuai dengan luas yang diperlukan  untuk kemudian akan diserahkan kepada masyarakat terdampak bencana.” kata Sekda Dede Jaelani.

Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sugeng Harmono, mengatakan, bahwa Kemenko Manves akan senantiasa memfasilitasi Pemkab Lebak dengan Lembaga terkait dalam menyelesaikan permasalahan lahan relokasi bagi warga terdampak bencana.—(hms/dimas)

Pos terkait