Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Tangerang, Bantengate.id––Pemerintah Kabupaten Tangerang, meraih  penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Piagam penghargaan diserahkan Kapala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/1/23).

Bacaan Lainnya
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, menerima Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Banten

Bupati  Tangerang, Zaki Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI  dan seluruh OPD yang telah berhasil meningkatkan pelayanan publik. Penghargaan tersebut merupakan suatu apresiasi dan prestasi tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang karena capainnya sangat baik.

Bupati Zaki Iskandar, juga menandaskan bahwa poin penting bukanlah terletak pada angka, penghargaan dan lain sebagainya. Namun aspek kepuasan masyarakatlah yang paling utama dan menjadi prioritas bersama.

“Saya berharap tahun 2023,  nilai pelayanan publik bisa tumbuh minimal 90.  Bagi  OPD yang nilainya masih di kisaran 85 ke bawah harus segera ditingkatkan pelayanannya. Cari tahu,  apa kriteria penilaian terhadap pelayanan publik dan yang paling penting adalah masyarakat merasa puas dan merasa terlayani dengan baik,” kata Bupati Zaki.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengatakan konsolidasi dan koordinasi antara Ombudsman dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, berharap bisa lebih baik. Karena fokus pekerjaan dan tugasnya adalah sama-sama memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Dikatakan Fadli, bahwa ombudsman terus mendorong para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Ombusman RI Perwakilan Banten telah melakukan penilaian di empat Organisas Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang pada semester terakhir tahun 2022.  Penilaian dilakukan  pada 2 (dua)  Puskesmas di Kabupaten Tangerang  dengan  nilai mencapai 88,53 atau  masuk dalam kategori Zona Hijau Kualitas Tertinggi.  Kemudian, Puskesmas Kelapa Dua berhasil mendapatkan nilai tertinggi untuk Puskesmas  se- Provinsi Banten sedangkan untuk OPD sendiri yang mendapatkan nilai tertinggi adalah Dinas Sosial dengan nilainya  90,48.–

Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini.

Peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021. Di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022. Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

Peningkatan tersebut, karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak.

Perbaikan konsep penilaian tersebut  dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Penilaian kinerja pelayanan publik  dilakukan ombudsman  pada kurun waktu Agustus-November 2022. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Dari  586 instansi/lembaga  yang dinilai kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2022, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66%), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%). Pada tingkat kabupaten, dari 415 pemkab yang dinilai, 170 Pemkab (40,96%) pada zonasi hijau, 186 Pemkab (44,82%) pada zonasi kuning, dan 59 Pemkab (14,22%) pada zonasi merah.–(adv/Diskominfo)

Pos terkait