Pemuda, LSM dan Ormas Gerebek Rumah Kontrakan Penjual Obat Terlarang, Ribuan Butir Hexymer

Pemuda, LSM dan Ormas Gerebek Rumah Kontrakan Penjual Obat Terlarang, Ribuan Butir Hexymer
Barang bukti ribuan butir Hexymer yang dibungkus plastik merah, dengan beberapa bungkus telah dikemas rapi untuk diedarkan.--(foto: istimewa)

Lebak, Bantengate.id- Maraknya peredaran obat terlarang tanpa izin edar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, membuat para pemuda dan ormas melakukan aksi sweeping di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan tersebut dan berhasil menyita ribuan obat jenis Hexymer dan Tramadol.

Bacaan Lainnya

Aksi yang berlangsung pada Sabtu 26 Oktober 2024 malam,  menyasar kawasan Warung Asem dan Polotot. Namun, kios-kios yang diduga menjual obat jenis Hexymer dan Tramadol yang kebanyakan pelanggannya berusia remaja terlihat tertutup dan terkunci.

Tidak berhenti di sana, warga yang terdiri dari unsur pemuda KNPI Malingping, organisasi masyarakat (ormas) KKPMP, LSM OMBAK, dan para aktivis kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Polotot yang dicurigai sebagai tempat tinggal pengedar obat-obatan terlarang. Setelah berkoordinasi dengan pemilik kontrakan dan mendapatkan izin untuk memeriksa ke dalam, warga berhasil menemukan ribuan butir Hexymer yang dibungkus plastik merah, dengan beberapa bungkus telah dikemas rapi untuk diedarkan.

Agus Rusmana, aktivis Lebak Selatan sekaligus Ketua LSM OMBAK, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa barang bukti ribuan Hexymer yang ditemukan akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

“Pengedarnya tidak ada di rumah, jadi barang bukti ini akan kami serahkan ke Polsek Malingping. Kami, warga, berupaya menekan dan mempersempit ruang gerak para bandar atau pengedar obat terlarang di Malingping,” jelas Agus.

Senada dengan Agus, aktivis Triana juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap para pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. “APH jangan sampai kalah dengan warga. Harus ada tindakan tegas. Keberadaan warga pendatang yang terlibat dalam peredaran ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.

Ketua DPK KNPI Malingping, Febi Pirmansyah, yang turut serta dalam aksi tersebut, bahkan memberikan ultimatum kepada aparat untuk segera melakukan patroli dan sweeping di lokasi-lokasi yang dicurigai.

“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada APH untuk menunjukkan tindakan nyata. Jika tidak ada gerakan konkret, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Kami juga mengimbau kepada ketua RT dan kepala desa untuk lebih selektif dalam menerima pendatang, khususnya yang terindikasi meresahkan,” tegas Febi.

Barang bukti Hexymer yang disita dalam aksi sweeping tersebut langsung diserahkan kepada petugas piket di Polsek Malingping. Setelah dihitung bersama, total barang bukti berjumlah 2.255 butir yang kemudian akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut.–(ridwan)

Pos terkait