Pengadaan Mobil Dinas Rp2,3 Miliar Untuk Pejabat Lebak Diprotes Mahasiswa

Aksi mahasiswa Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lebak melakukan aksi di depan Kantor Bupati Lebak, protes pengadaan kendaraan dinas pejabat Lebak.--(foto: ridwan/bg)

Lebak, BantenGate.id–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lebak melakukan aksi di depan Kantor Bupati Lebak, pada Senin, 24 Februari 2025. Aksi ini dilakukan untuk memprotes pengadaan kendaraan dinas pejabat di Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa menyuarakan tuntutan terkait pengadaan kendaraan dinas untuk Wakil Bupati Lebak, istri Wakil Bupati, istri Bupati, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Lebak senilai Rp2,3 miliar. Mereka mengkritisi keputusan Pemerintah Daerah Lebak yang tetap membeli mobil baru untuk operasional pejabat, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami menilai bahwa pengadaan mobil dinas senilai Rp2,3 miliar untuk Wakil Bupati, istri Bupati, istri Wakil Bupati, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak sejalan dengan instruksi Presiden mengenai Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pengelolaan APBD,” ujar Ruswana, Ketua GMNI Kabupaten Lebak, dalam orasinya, Senin (24/02/2025).

Selain itu, Ruswana menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Lebak harus lebih serius dalam membangun sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan, karena ketiga sektor tersebut merupakan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, yang menemui aksi mahasiswa memberikan penjelasan mengenai pengadaan kendaraan dinas tersebut. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut adalah tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Daerah Lebak.

“Jangan salahkan Bupati, jangan salahkan Wakil Bupati, salahkan saya saja. Soalnya saya yang menganggarkan dan saya yang membelinya, karena ini perintah undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000, dan Permendagri,” kata Budi Santoso saat berbicara dengan massa aksi.

Budi juga menjelaskan mengapa kendaraan dinas baru hanya diberikan untuk Wakil Bupati Lebak, sementara Bupati Lebak tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kenapa Pemkab Lebak membeli kendaraan dinas untuk Wakil Bupati?.. Karena kendaraan dinas Bupati Lebak masih ada dan masih layak digunakan. Kendaraan dinas lama Wakil Bupati sudah dilelang, begitu juga kendaraan milik ibu Bupati dan ibu Wakil Bupati. Kalau tidak dibelikan kendaraan, bagaimana mereka akan mengurus masyarakat Lebak?” jelas Budi Santoso.—(ridwan)

Pos terkait