Peraturan Daerah, Tentang Kemudahan Berinvestasi di Kab. Lebak, Ditetapkan

LEBAK, Bantengate.id--Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyambut baik dan apresiasi atas persetujuan DPRD Kabupaten Lebak terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya
     Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.–(kojek)

“Dengan adanya Perda tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi dapat membantu mengoptimalkan penyelenggaraan investasi dan menciptakan iklim investasi serta iklim usaha yang kondusif sebagai faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak,” kata Bupati Iti Octavia Jayabaya, saat menyampaikan  pendapat akhir atas persetujuan DPRD Kabupaten Lebak terhadap Penetapan Raperda tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi menjadi Peraturan Daerah (Perda),  dalam sidang Paripurna DPRD Lebak,  Senin (2/01/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Senin (2/01/2023).

Rapat kali ini beragendakan laporan panitia khusus, pengambilan keputusan, penetapan, dan pendapat akhir Bupati atas Raperda Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, menginginkan Raperda tersebut dapat segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Raperda tersebut harus segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan peraturan daerah dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan,” kata Agil.

Dengan disetujuinya Perda tersebut oleh DPRD Kabupaten Lebak diharapkan dapat lebih meningkatkan iklim investasi yang berkelanjutan sehingga dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.–(red/dimas)

Pos terkait