Perjuangan Ozzy Sudiro Merebut Kembali Tanah 6,2 Hektar di Jakarta Barat

Perjuangan Ozzy Sudiro Merebut Kembali Tanah 6,2 Hektar di Jakarta Barat

Jakarta, Bantengate.id–Bidang tanah di Jalan Daan Mogot Km 14, Jakarta Barat, secara yuridis berdasarkan fakta otentik, telah dibeli keluarga Ozzy Sulaiman Sudiro. Hak pengelolaan atas tanah seluas sekitar 6,2 hektar itu telah dialihkan kepada Muchtar A.W., anggota keluarga Ozzy, pada 9 Agustus 1972, dengan bukti sembilan surat girik adat Dalih Cs dan kuitansi pembayaran bermaterai cukup.

Bacaan Lainnya

“Muchtar A.W. adalah keluarga. Saya didaulat untuk mengurus surat sembilan girik itu, yang terdiri dari 66.200 m² di Jalan Daan Mogot Km 14. Beliau adalah mantan pegawai Deppen RI, yang membeli tanah dari keluarga Dalih bin Kecil (Cs) pada tahun 1972,” kata  Ozzy Sudiro, kepada media  pada  Selasa 2 Juli 2024.

Menurut kabar saat itu, tanah tersebut akan dibeli oleh PN Pertamina melalui PT Sussam sebagai perpanjangan. Namun, karena tidak jadi dibeli, tanah tersebut tetap kami jaga dengan patok-patok hingga tahun 2016. Setelah itu, saya beli saja supaya jelas kepemilikannya,” lanjutnya.

“Setelah pelepasan dari ayah, baru saya urus. Tanah itu masih kosong, selama ini digarap oleh Dalih Cs,” tegas Ozzy.

Menurutnya, tanah itu selama ini aman karena secara fisik masih dikuasai oleh Dalih Cs. “Saya tingkatkan jadi sertifikat. Girik ini tercatat (sembilan girik). Akhirnya, saya tahu ada yang mengklaim tanah ini, ternyata dari Pertamina. Saya cari tahu, dan ternyata Pertamina sedang dilaporkan oleh yang mengatasnamakan keluarga Lie Swan Nio,” ujarnya.

ozi 11

Setelah dipelajari lebih lanjut melalui data dan berkas yang ada, Ozzy Sudiro, mengetahui bahwa tanah Daan Mogot Km 14 telah diperjualbelikan oleh “mafia tanah”, meskipun yang menguasai girik atau Letter C adalah Dalih Cs.

Berdasarkan data yang ada, status tanah ini awalnya adalah Tanah Adat (Pertanian Ulayat terhadap hak perorangan/masyarakat). Jenis alas kepemilikan/penguasaan hak atas tanah adalah Girik/Letter C sebelum berlakunya PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Kepemilikan tanah awalnya adalah milik Thie Tjoe Nio (WNA-Tionghoa) dengan alas hak Girik/Letter C Nomor 148 seluas sekitar 6,2 hektar. Pada 15 Agustus 1941, seluruh tanah tersebut dijual kepada Lie Wie Sie (WNA-Tionghoa), pemegang alas hak Girik/Letter C Nomor 859. Kemudian, pada 24 September 1960, terbit UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pada 8 November 1960, tanah tersebut diwariskan oleh Lie Wie Sie kepada dua anaknya: Lie Lai Nio (WNA-Tionghoa) dan Lie Sun Nio (WNA-Tionghoa). Lie Lai Nio mendapat warisan seluas 16.330 m², sedangkan Lie Sun Nio seluas 8.320 m².

Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang disahkan dan diundangkan pada 24 September 1960 Pasal 9 ayat 1, “Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa.” Di ayat 2: “Tiap-tiap Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah.” Pasal 2 ayat 1, “Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”

Dengan demikian, lanjut Ozzy Sudiro, sesuai Ayat 2, orang asing yang setelah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan, serta Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraannya.

“Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung,” tutur Ozzy.

Karena hak milik tersebut tidak dilepaskan selama jangka waktu satu tahun oleh Lie Lai Nio dan Lie Sun Nio, maka terhitung sejak 10 November 1961 status tanah Jalan Daan Mogot Km 14 menjadi tanah negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat jawaban Kelurahan Cengkareng Barat Nomor 252/1.711.1 tanggal 17 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Raden Ilham Agustian Lesmana, S.IP, Lurah Cengkareng Barat.

Menindaklanjuti surat Saudara Nomor 11/NJSP/V/2021, tanggal 10 Mei 2021 perihal Permohonan Informasi Girik C Nomor 1198 atas nama Lie Thay Nio dan Girik C Nomor 1199 atas nama Lie Swan Nio, yang isinya sebagai berikut:

“Berdasarkan Surat Kelurahan Cengkareng Barat Nomor 131/1.711 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani dan distempel, serta setelah kami melakukan pengecekan terhadap buku Catatan Daftar C Kelurahan Cengkareng Barat, Girik C Nomor 1198 tercatat atas nama Lie Thay Nio. Namun, terdapat coretan yang tidak kami pahami dan ketahui artinya,” tulisnya.

“Adapun mengenai data kepemilikan serta peralihan hak yang tidak tercatat di dalam buku Catatan Daftar C, itu di luar sepengetahuan kami. Kami tidak mengetahui lokasi dan objek tanah yang dimaksud,” jelas Raden Ilham Agustian Lesmana kala itu.

Hal ini membuktikan bahwa Girik C Nomor 1198 dan Girik C Nomor 1199 sudah dihapus atau gugur karena undang-undang yang berlaku. Maknanya, girik tersebut sudah dicoret sesuai dengan data kelurahan,” tegas Ozzy Sudiro.– (red)

Pos terkait