Bantengate.id, Serang, Jajaran Polda Banten dan Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SP dan AM di wilayah hukum Polres Lebak,mereka melakukan modus kepada korban dengan mengiming-imingi akan dipekerjakan di Abu Dhabi dan mendapatkan Gaji sebesar 5 juta atau sekira 350 US Perbulannya.
Kedua pelaku SP dan AM merupakan warga Kabupaten Lebak dan warga Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setia Budi, membenarkan bahwa Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Dan kedua tersangka sudah berhasil diamankan
“Aksi itu dilakukan pada Februari 2017 sudah sekitar 6 tahun yang lalu. Tempat kejadian perkaranya di Cibinong, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara,” ujar Andi pada saat dihubungi Melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (24/7/2023).
Kata Dia, bukannya dipekerjakan sesuai kesepakatan diawal, namun korban malah diserahkan ke tersangka AM sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di Jakarta.
“Setelah diberangkatkan dengan berbagai proses yang lama. Ternyata, para korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Andy menambahkan,para korban ini bukannya dibekerjakan di Abu Dhabi sesuai kesepakatan diawal, melainkan mereka dipekerjakan di Suriah dengan gajinya hanya Rp2,7 juta per bulan serta kerap mendapatkan siksaan fisik dari sang majikan.
“Tersangka SP mendapatkan upah sebesar Rp6 juta untuk persatu korban dari AD. Kasus ini berhasil kami bongkar karena, para korbannya melaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya
Lanjut Andi, dirinya akan melakukan tindakan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO atau tindak pidana lainnya di Lebak.
Dalam peristiwa ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti – 1 (satu) buah paspor an. badriah dengan nomor : B6463266 – 1 (satu) buah paspor an. eni kurniawati dengan nomor :B6463280 – 1 (satu) bendel foto copy / Scan dokumen PASPOR An. CUNCUN, An. NUNUNG BT MADTOI SUHARJO, An. ROSITA, An. ETI, An. ROHIMA BT SARPIN RASIM, An.MAESAROH BT JUMLAI AHYAT, An. RIA KARLINA SUHENDRA, An. DEDEH UNENGSIH, An. SURYATI BT JASIR ARSID, An. MAEMUNAH, AN. TITIN SUPARTINI;-1 (satu) Bendel Surat ljin orang tua / Suami; -1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru; -1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Merah.
para pelaku TPPO ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat selama 3 tahun, serta Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (red/wonk)