Serang, Bantengate.id—Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, mengatakan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk setiap desa di wilayah provinsi tersebut. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan A. Damenta saat audiensi dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, pada Jumat (27/12/2024).
Ia menekankan bahwa fokus utama dari bantuan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, penggunaan bantuan akan dievaluasi secara cermat agar dapat memberikan dampak maksimal.
Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi, menyatakan bahwa APDESI Banten selalu menjaga kekompakan dan persatuan. Pada kesempatan tersebut, APDESI Banten menyampaikan aspirasi agar bantuan Pemprov Banten sebesar Rp100 juta per desa tetap dipertahankan.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal DPD APDESI Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik, yang menegaskan bahwa aspirasi anggota APDESI adalah menjaga bantuan Rp100 juta tetap terealisasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyampaikan bahwa saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Ia optimistis 1.238 desa di Provinsi Banten akan mampu menyerap bantuan tersebut.
“Pada tahun anggaran 2024, terdapat 10 desa yang tidak menyerap bantuan. Perlu dilakukan penguatan dalam pembuatan proposal serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, menambahkan bahwa bantuan keuangan ini sudah dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Dalam juklak dan juknis, bantuan diarahkan untuk berbagai program seperti percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif, pembuatan jamban keluarga minimal 10 keluarga penerima manfaat (KPM) per desa, bantuan operasional PKK dan Posyandu, penguatan kapasitas kepala desa, BPD, dan sekretaris desa, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum, serta sosialisasi dan pencegahan tuberculosis (TB) paru.
Siti Ma’ani Nina juga mengingatkan bahwa dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, desa diharapkan menjadi lumbung pangan nasional. Ia mendorong pemerintah desa untuk memanfaatkan dana desa guna mewujudkan program tersebut.–(ridwan)