Pj Gubernur Banten A Damenta,  Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2025

Pj Gubernur Banten A Damenta,  Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2025
Pj. Gubernur Banten, A Damenta, menyerahkan DPA SKPD TA 2025.--(Foto: adpim)

Serang, Bantengate.id–Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta, menyerahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2025. Kepada seluruh SKPD agar segera mempersiapkan administrasi dan merealisasikan belanja program dan kegiatan.

Bacaan Lainnya

“Agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja 2025. Kalau tidak cepat-cepat, nanti ya tidak tercapai semua,” ucap A Damenta kepada wartawan usai Penyerahan DPA SKPD dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin  13 Januari 2025.

Dikatakan, pada tahun 2025 ada peningkatan atau penambahan pendapatan dan akan dioptimalkan lagi target tersebut  agar lebih maksimal melalui pajak dan pelayanan yang maksimal.

Menurut A Damenta, beberapa SKPD mendapatkan anggaran besar karena menyangkut layanan dasar. Kegiatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, belanja pegawai, APIP, dan PSDM aparatur. “Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar, karena itu mandatory spending,” jelasnya.

A Damenta juga menekankan bahwa mandatory spending yang direalisasikan harus sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Kabiro Adpim Pemprov Banten, Beni Ismail, menerima DPA SKPD Biro Adpim TA 2025.–(Foto: adpim)

Dikatakan, realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 juga mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian.

Damenta juga menekankan beberapa hal terkait pencapaian realisasi target kinerja APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pertama, mengawal pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian Provinsi Banten.

Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Ketiga, melaksanakan koordinasi baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait, serta dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, sehingga terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Keempat, khusus kepada para Asisten Daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula para Staf Ahli Gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” ungkap A Damenta.

Kelima, tingkatkan kompetensi segenap aparatur utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,841 triliun.

“APBD Provinsi Banten TA 2025 terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1253 sub-kegiatan. Untuk mandatory spending: pendidikan sebesar 33,51%, kesehatan sebesar 12,51%, infrastruktur sebesar 40,35%, belanja pegawai sebesar 19,80%, APIP sebesar 0,14%, serta PSDM aparatur sebesar 0,33%,” kata Rina.–(red)

Pos terkait