Serang, Bantengate.id–Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengunjungi Tim Unit Mobil Samsat Keliling (Samling) yang melakukan pelayanan kepada para wajib kendaraan bermotor (PKB) dan mengapresiasi masyarakat yang tengah membayar pajak kendaraan, di kawasan di Lapangan Pancaniti, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (8/10/2023).
Pelayanan Samsat Keliling (Samling), merupakan salah satu kegiatan rangkaian memperingati HUT ke-23 Provinsi Banten pada Tanggal 4 Oktober. Selain Samling kegiatan yang dilaksanakan, Jalan Santai, Pasar Murah, Lomba Ketepel dan produk UMKM.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Banten, salah satunya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terlebih Saat ini Pemprov Banten memberikan insentif bebas denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 23 Desember nanti.
“Membutuhkan kesadaran bersama dan kita mengimbau masyarakat untuk taat pada kewajibannya dalam membayar pajak, karena pajak merupakan kontribusi bagi modal Pembangunan,” kata Al Muktabar.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan langkah-langkah kebijakan fiskal pada beberapa program yang meringankan Wajib Pajak (WP).
Kebijakan fiskal itu tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.
Al Muktabar menuturkan, pada momen kebijakan fiskal ini Pemprov Banten akan terus memberikan fasilitas kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan harapan masyarakat selaku wajib pajak akan membentuk kesadaran diri dalam membayar pajak.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E. A. Deni Hermawan, mengatakan, dalam rangka peringatan HUT ke-23 Provinsi Banten, kepada para wajib pajak kendaraan bermotor diberikan keringanan bebas denda PKB dan BBNKB.
“Diharapkan moment HUT Provinsi Banten ini dapat dimanfaatkan masyarakat Banten yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB,”kata Deni.–(ridwan)