Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pembentukan Dana Cadangan Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan ke-3 (Tiga) Tahun Sidang 2021-2022 – (Photo: Dokumentasi)

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pembentukan dana cadangan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dana cadangan tersebut dibentuk dalam dua (2) tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkap Al Muktabar kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan ke-3 (Tiga) Tahun Sidang 2021-2022, Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, serta Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (11/8/2022).

“Meski secara fiskal Pemprov Banten mampu, seiring dengan perkembangan yang dinamis, kita ingin memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya.

“Anggaran merupakan salah satu komponen utama kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, saat menyampaikan jawaban pandangan umum dan saran Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten, Al Muktabar menyampaikan terima kasih atas pandangan umum dan saran fraksi-fraksi.

“Terima kasih pula atas apresiasi terhadap usulan dana cadangan,” ungkapnya.

Dijelaskan Al Muktabar, terkait peningkatan penyelenggaraan biaya Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019 adalah karena adanya kenaikan harga honor badan ad hoc, kenaikan jumlah pemilih, serta kenaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Besaran biaya Pemilu 2024, dana cadangan Rp 596,471 miliar untuk dua lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

“Telah melalui hasil verifikasi atas usulan hibah melalui APBD 2023 dan 2024 dalam program kegiatan perangkat terkait. Kebutuhan belanja seluruhnya akan disalurkan melalui mekanisme hibah,” ungkap Al Muktabar.

Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar juga turut menjelaskan berkaitan cost sharing dengan Pemerintah Kabupaten/Kota akan diatur dalam Keputusan Gubernur tentang Komponen Pembiayaan antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim. Turut hadir para Kepala OPD Pemprov Banten, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para tamu undangan. ***(red.)

Pos terkait