Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pemerintah Daerah Siap Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pemerintah Daerah Siap Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

Jakarta, Bantengate.id–Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan  pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, karena pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional dari rakyat untuk rakyat.

Bacaan Lainnya

Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan hal tersebut saat menyampaikan sambutan sebagai wakil pemerintah daerah dalam acara  Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah antara DJK, DJPK, dan Pemda Tahap V di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Dikatakan Al Muktabar, pemerintah daerah  mendukung penuh upaya Pemerintah Pusat dalam optimalisasi pajak. “Dengan perjanjian kerja sama ini khusus dalam rangka pajak dan retribusi daerah serta pajak pusat. Pemerintah daerah juga terfasilitasi dalam basis data tentang potensi-potensi daerah yang memungkin menjadi sumber pendapatan bagi daerah,”kata Al Muktabar.

“Pada dasarnya, basis objek pajak itu ada di Pemerintah Daerah. Pajak pusat juga basis administratifnya ada di daerah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung pajak pusat untuk dioptimalkan. Dengan begitu, sumber pendapatan pada akhirnya juga akan menjadi sumber bagi hasil bagi Pemerintah Daerah dalam bentuk dana transfer maupun Dana Alokasi Umum (DAU),” kata  Al Muktabar.

Menurut Al Muktabar melalui kerja sama ini, Pemerintah Daerah pada akhirnya mendapatkan keuntungan dengan nilai lebih. Khususnya dalam bentuk dana transfer maupun dana alokasi umum kalau pendapatan bisa maksimal.

“Secara teknis, Pemerintah Daerah juga bisa mengoptimalkan pajak daerah dengan basis data kuat yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Termasuk peluang-peluang dalam melakukan inovasi daerah dalam intensifikasi untuk meningkatkan yang sudah ada dan ekstensifikasi dalam mencari sumber-sumber baru,” jelasnya.

Al Muktabar optimis para wajib pajak akan tetap taat dalam membayar pajak. Pasalnya, tagihan pajak basisnya adalah data dan merupakan kewajiban kepada negara yang ada regulasinya.

Sementara, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, korupsi penerimaan daerah kalau dibenahi PAD meningkat pesat. Kuncinya digitalisasi. KPK sangat antusias dalam kerja sama pertukaran data ini. Pertukaran data untuk meningkatkan pajak di Pemerintah Pusat. Ujungnya, PAD meningkat, daerah mendapat keuntungan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, pada hari ini sebanyak 113 Pemerintah Daerah melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya sebanyak 254 Pemerintah Daerah sudah melakukan perjanjian kerja sama. Total sudah 367 Pemerintah Daerah melaksanakan perjanjian kerja sama.

“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.  Melalui NIK sebagai basis data, akan memaksimalkan pengolahan data objek pajak pada wajib pajak,”kata Suryo.–(red)

Pos terkait