Serang, Bantengate.id–Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti menegaskan, penertiban kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat untuk pemukiman, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Provinsi Banten. Namun, penertiban tersebut, jangan menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Pj Sekda Banten, Virgojanti, saat Fokus Group Discussion (FGD) kaitan dengan Kegiatan Penelitian Lapangan Tim Terpadu (Timdu) Penyelesaian Penguatan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Pemukiman, Fasum dan Fasos, di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Selasa (22/8/2023).
FGD tersebut diikuti perwakilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. FGD merupakan salah satu rangkaian proses yang dilakukan tim terpadu dalam rangka penyelesaian penertiban kawasan hutan di Provinsi Banten. “Kita ingin mendorong penertiban semua kawasan hutan, yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat baik sebagai pemukiman, Fasos maupun Fasum,” kata Virgojanti.
Dikatakan Virgojanti, program PPTPKH merupakan program penyelesaian penataan kawasan hutan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik antar masyarakat dengan pengelola hutan. “Pemprov Banten mendukung penuh kegiatan tersebut. Pasalnya dengan adanya program PPTPKH itu, kawasan hutan yang sudah banyak dimanfaatkan masyarakat tersebut bisa dikeluarkan dari zona kawasan hutan dan menjadi kawasan pemukiman baru,”kata Virgojanti.
Di Provinsi Banten terdapat sekitar 413,71 hektar akan dimohonkan untuk dikeluarkan dari zona kawasan hutan yang tersebar di lima Kabupaten dan Kota seperti Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Setelah dipisahkan, lanjut Virgojanti, masyarakat setempat dituntut terus melakukan konservasi dan menjaga hutan di sana. Sehingga meskipun sudah terpisah, fungsi dari hutan itu tetap akan terus terjaga.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Banten, Yan Junjung, mengatakan, Timdu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, akademisi dan pihak lainnya yang terkait, akan mendata titik-titik mana saja yang dimungkinkan dilakukan pemisahan dari kawasan inti. Selanjutnya, diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri KLHK.
Setelah terbit SK Menteri KLHK terkait pengeluaran kawasan pemukiman, Fasum dan Fasos dari zona hutan, selanjutnya diusulkan penerbitan setifikat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kawasan itu merupakan usulan dari masing-masing daerah, dimana didalamnya terdiri dari hutan lindung, produksi dan konservasi,” ujar Yan Junjung.--(red)