Lebak, Bantengate.id–Para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Rangkasbitung melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sehubungan adanya penutupan perlintasan pintu Kereta Api di Jalan RT.Hardiwinangun menuju Jalan Tirtayasa Pasar Rangkasbitung dan penerapan retribusi parkir kendaraan bermotor masuk pasar, Senin (7/8/2023).
“Penutupan pintu lintasan Kereta Api, berdampak pada pendapatan para pedagang kaki lima (PKL) dan kios di pasar Rangkasbitung,”kata Korlap Unras, Apep.
Menurut Apep, sejak dilakukan penutupan pintu perlintasan kereta api, pembeli menjadi sepi dan berdampak pada pendapatan para pedagang. Sementara, terkait pemasangan portal sosialisasi e-parking tidak ada pemberitahuan kepada para pedagang.
“Adanya penutupan perlintasan pintu pereta api dari arah Jalan RT. Hardiwinangun, tidak ada pemberitahuan kepada para pedagang. Penutupan akses jalan ini, bukan saja dikeluhkan para pedagang, tapi masyarakat pun yang melakukan aktivitas keluar masuk pasar ataupun stasiun menjadi terhambat,” kata Apep.
Perwakilan PKL yang melakukan aksi unjuk rasa diterima di ruang DPRD Lebak dan melakukan dialog dengan beberapa anggota DPRD Lebak dan Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Alkadri, mengatakan, penutupan perlintasan pintu kereta api, karena adanya pembangunan penataan rel kereta dan pembangunan Stasiun KA Rangkasbitung. PT. KAI sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan jauh hari sebelum dilaksanakannya penutupan sebidang perlintasan pintu kereta api di Jalan RT. Hardiwinangun menuju Jalan Tirtasaya, pusat pasar Rangkasbitung. Akses para pedang dan masyarakat menuju pasar Rangkabitung, selama pembangunan dilaksanakan PT. KAI dialihkan melalui jalur lain.
“Jalan menuju pasar bisa melalui jalur Jalan Sunan Kalijaga dari arah Leuwi Ranji atau dari arah Jembatan Ciujung, Lebak Picung, juga melalui Jalan Sunankalijaga. Tidak ada hambatan dan lancar. Kalau pun dirasakan harus memutar, itu benar. Tapi, penutupan pintu perlintasan tidak permanen, tidak selamanya. Ditutup selama pembangunan Stasiun KA Rangasbitung,”jelas Alkadri, saat audiens dengan para PKL.
Dijelaskan Alkadri, pembangunan Stasiun KA Rangkasbitung akan berdampak positif bagi Kabupaten Lebak. Stasiun KA Rangkasbitung akan menjadi megah dan menjadi kebanggaan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Oleh sebab itu, diminta kepada semua pihak, masyarakat, para pedagangan untuk mendukung pembangunan tersebut.
“Kalau setiap upaya pembangunan ditolak warga, maka Kabupaten Lebak tidak bakal maju-maju, artinya ini upaya kita kedepan supaya kota Rangkasbitung lebih maju,”jelas Alkadri.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Banten, sejak awal Agustus 2023 mulai memberlakukan tarif retribusi bagi pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.
Setiap pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan. Kebijakan itu berlaku sejak awal bulan Agustus 2023 sesuai dengan Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 yang dijabarkan dalam Perbup Lebak Nomor 37 Tahun 2022.
Kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif Rp 2.000.– Sedangkan untuk kedaraan roda empat sebesar Rp3.000.– Bagi para pedagang yang menggunakan kendaraan bermotor dan warga yang rutinitas masuk kawasan pasar Rangasbitung, bisa dengan cara karcis berlangganan dengan tarif Rp10 ribu/bulan.
Penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung masih uji coba dan sosialisasi. Sedangkan diterapkannya nanti dengan sistem parkir elektronik atau e-parkir pada bulan September 2023 mendatang. Upaya ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).–(ridwan)