Jakarta, Bantengate.id–Pemerintah Provinsi Banten melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Virgojanti bersama Kantor Staf Presiden (KSP), mengurai dan menindaklanjuti permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang-Panimbang.
Hal itu disampaikan Virgojanti usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PSN Serang-Panimbang Sesi 2 di Gedung Bina Graha KSP Jakarta, pada 22 Mei 2024.
“Rapat koordinasi ini dipimpin l Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Helson Siagian, yang menguraikan dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Sesi 2,” ungkap Virgojanti.
Ia menjelaskan, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang, berbagai permasalahan yang telah diinventarisasi kemudian dibahas. Pembahasan mencakup wilayah Rangkasbitung, Cileles, di Kabupaten Lebak, hingga Bojong di Kabupaten Pandeglang, dengan target penyelesaian pembebasan lahan diperkirakan rampung pada Juni 2024.
“Alhamdulillah, tadi sudah dikemukakan berbagai permasalahan dan target penyelesaian pembebasan lahannya. Diperkirakan bisa diselesaikan pada bulan Juni,” ucap Virgojanti.
“Sehingga pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan tol utama dan pembangunan jalan jalur utama juga bisa diselesaikan sesuai dengan target, yaitu pada bulan Desember,” tambah Virgojanti.
Selain itu, untuk mencapai target penyelesaian tepat waktu pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Sesi 2, Pemerintah Provinsi Banten telah memperbarui Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah melalui Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2024 tentang Pembaruan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang.
Keputusan ini ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dengan merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang ditujukan ke Pj. Gubernur Banten pada 17 Mei 2024, Nomor: AT.02.02/414-36/V/2024, perihal Permohonan Rekomendasi Pembaruan Penetapan Lokasi atas Sisa Bidang untuk Pengadaan Tanah Tambahan yang terkena Trase Jalan Tol Serang-Panimbang. Sebesar 83,35 hektar yang terletak di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami penambahan lokasi baru dan tidak mengubah pihak pemilik yang berhak.
“Provinsi Banten sendiri sudah memperbarui Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang. Mudah-mudahan berbagai permasalahan pembangunan PSN ini segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian, pelaksanaan pembangunannya lancar sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banten,” tutup Virgojanti.-(dimas)