Pol PP Tangerang,  Gelar Operasi Pengawasan Ketertiban Ramadan 

Tangerang, BantenGate.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi pengawasan ketertiban selama Ramadan 1446 di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Operasi ini untuk untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah selama bulan suci Ramadan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa operasi pengawasan yang berlangsung pada Selasa malam, 11 Maret 2025, mencakup patroli di berbagai titik, termasuk tempat hiburan dan panti pijat. Satpol PP fokus memantau potensi gangguan ketertiban yang bisa terjadi selama Ramadan.

“Fokus utama kami adalah memastikan kepatuhan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta penertiban terhadap kegiatan yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan,” tegas Agus.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang melarang operasional tempat hiburan selama Ramadan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Agus Suryana menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, mematuhi aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, Satpol PP telah menindak beberapa tempat hiburan di Gading Serpong. Para pengelola tempat hiburan yang melanggar diberikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing pengelola sebagai bagian dari tindakan awal.

“Surat pernyataan ini merupakan langkah awal sesuai dengan aturan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jika mereka melanggar lagi, kami akan mengambil tindakan lebih tegas,” ungkap Waisulkurni.–(red)

Pos terkait