Lebak, Bantengate.id–Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil membekuk 13 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan barang bukti (barbuk) 20 unit sepeda motor.
“Ada 13 pelaku Curanmor diantaranya yang berinisial; SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22) dan JA (22) yang ditangkap dan barang bukti berupa 20 Unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya,”kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam keterangan pers, Rabu (2/8/2023).
Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya; satu unit handphone, 2 batang linggis berukuran 45 Cm, 5 unit gagang kunci letter T, 17 mata kunci letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk untuk melancarkan aksinya. Selain itu. 1 buah obeng kecil, 1 batang besi engsel jendela, 1 susbox handphone samsung A24,” jelas Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan, modus yang dilancarkan para pelaku dengan berbagai cara dan akal; mencongkel jendela rumah atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci T yang sudah dirakit.
“Adapun para pelaku menjual kendaraan Roda 2 hasil kejahatan dengan harga bervariasi yakni mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta kepada penadah,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadaha dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.–(ridwan)*