Tanah Datar, Bantengate.Id – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Selasa 7 Januari 2025.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
“Benar, pada Selasa, 07 Januari 2025, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo,” ujar AKP Desneri.
Pelaku pertama, berinisial GP (19), diamankan saat berada di pinggir jalan di Kecamatan Lintau Buo. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip.
Beberapa menit setelah penangkapan GP, tim kembali menangkap pelaku kedua, OW (24), di kedai miliknya di Kecamatan Lintau Buo. Barang bukti yang diamankan dari OW antara lain 19 paket sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital.
“Pelaku GP kami amankan di pinggir jalan dengan barang bukti 40 paket sabu-sabu. Sementara itu, OW kami tangkap di kedainya dengan 19 paket sabu-sabu dan timbangan digital,” tambah AKP Desneri.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman berat terkait keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Penangkapan ini adalah salah satu yang terbesar karena jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan. Kami mengimbau masyarakat Tanah Datar untuk terus mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Desneri.– –(yen)