Rencana Sembako Dikenakan Pajak, Pedagang di Pasar Rangkasbitung Keberatan

BANTENGATE.ID, LEBAK:– Wacana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok mendapat penolakan dari para pedagang di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Selain memberatkan, penerapan pajak tersebut diperkirakan akan membuat harga kebutuhan pokok semakin naik.

Bacaan Lainnya

Meski baru wacana, namun kebijakan pemerintah ini langsung menuai penolakan masyarakat. Pedagang dan konsumen di pasar Rangkasbitung mengaku resah.

Para pedagang mengaku kaget mendengar wacana tersebut dan khawatir penerapan PPN sembako akan semakin menekan penjualan karena adanya potensi kenaikan harga sembako pasca penerapan PPN.

“Pandemi begini kita jual murah saja, masih sepi pembeli, apalagi nanti kalau dikasih mahal setelah dikenakan pajak,” kata Sulastri, salah satu pedagang di Pasar Rangkasbitung.

“Ya harga pasti naik. Sedangkan daya beli masyarakat saat ini sangat rendah,” tambahnya.

Tia, salah satu pembeli, pun mengaku keberatan dengan rencana pemerintah tersebut.

“Berat buat saya masyarakat kecil. Sekarang aja harga masih tinggi, tambah naik atuh kalau ada pajak mah,” ucap Tia,  salah seorang pembeli di Pasar Rangkasbitung.

Untuk diketahui, pemerintah tengah menggodog rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal empat A, menyebutkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dihapus dari barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.– (wonk)

Pos terkait