Jakarta, Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Dalam revisi ini, masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi delapan tahun. Menurut laporan dari detikNews, rapat paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi UU dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan hadirnya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta sidang serentak, diikuti dengan ketukan palu pengesahan.
Dalam revisi UU Desa ini, salah satu perubahan penting adalah pengaturan masa jabatan kades menjadi maksimal delapan tahun untuk dua periode. Revisi ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.
Sebelum revisi, masa jabatan kades diatur selama enam tahun, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah melalui revisi. Pasal 39 ayat (2) kemudian mengatur bahwa masa jabatan kades dapat diperpanjang hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak. (dimas)