RSUD Banten Siapkan 4 Loket Untuk Layani Tes Kesehatan Calon PPPK

RSUD Banten Siapkan 4 Loket Untuk Layani Tes Kesehatan Calon PPPK
Direktur RSUD Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho.--(foto: Ist)

Serang, Bantengate.id-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di Kota Serang memastikan telah siap melayani tes kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap proses seleksi calon PPPK yang telah dinyatakan lulus, dengan syarat menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Bacaan Lainnya

Direktur RSUD Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pelaksanaan tes kesehatan berjalan dengan lancar. Para calon PPPK akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental, serta bebas dari pengaruh narkotika.

“Pelayanan pemeriksaan untuk calon PPPK masih berjalan dengan lancar dan terkendali. Kami siap untuk melayani setiap calon PPPK yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan,” kata Danang saat ditemui Bantengate.id di ruang kerjanya pada Senin, 13 Januari 2025.

Untuk mengatasi potensi lonjakan peserta, RSUD Banten telah menyiapkan empat loket pelayanan tes kesehatan. Danang menambahkan, meskipun jumlah peserta yang mendaftar cukup banyak, sistem pelayanan diatur agar tidak terjadi penumpukan.

“Saat ini, di RSUD Banten disediakan empat loket yang dapat melayani calon PPPK. Jika ada lonjakan peserta, kami akan menyesuaikan pengaturan loket agar pelayanan tetap berjalan dengan efisien,” tambahnya.

RSUD Banten juga mampu melayani hingga 300 calon PPPK dalam sehari. Setiap hasil tes kesehatan akan keluar dalam waktu lima hari setelah pemeriksaan.

“Kami memiliki kapasitas untuk melayani 300 orang setiap harinya, sesuai dengan daya tampung yang telah ditentukan dalam edaran Kepala Dinas Kesehatan. Hasil tesnya akan tersedia dalam waktu lima hari,” ungkap Danang.

Meski melayani ratusan calon PPPK setiap hari, Danang memastikan bahwa pelayanan kesehatan umum untuk masyarakat tidak akan terganggu. Proses tes kesehatan bagi calon PPPK diatur sedemikian rupa agar tidak mempengaruhi layanan rumah sakit kepada pasien yang membutuhkan perawatan.–(ridwan)

Pos terkait