BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang dinanti-nantikan semua umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Agar pelaksanaan ibadah puasa lebih khusu di bulan Ramadhan, pemerintah daerah Pandeglang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Larangan Rumah makan Buka Siang hari.
“Setiap tahun kita keluarkan SE bupati tentang larangan tersebut, ini harus dipatuhi untuk semuanya baik muslim maupun non muslim,” ucap Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada kesempatan pengajian rutin di pendopo pandeglang, Jum’at (19/3/2021).
Dikatakan Irna, SE ini dibuat selain untuk membuat ibadah lebih khusu di bulan suci ramadhan, tentunya juga sebagai wujud menghargai datangnya bulan suci ramadhan yang penuh keberkahan.
“Semoga ibadah kita di bulan ramadhan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu. ASN harus berikan contoh baik dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadhan, jangan sampai ada oknum ASN yang tidak menghargai jalannya ibadah puasa di bulan Ramadhan,” imbuhnya.
Sementara, K.H Endin dalam tausiyahnya mengatakan, melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim terlebih yang sudah baligh. Namun meski demikian lanjut dikatakannya, bagi orangtua yang mempunyai anak yang belum memasuki usia baligh, sebaiknya dididik sedari kecil sehingga ketika dewasa akan terbiasa menjalankan ibadah puasa.
“Jika ada anak kita yang masih kecil sudah berpuasa, kita beri penghargaan agar semangat melaksanakan ibadah puasa,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pandeglang merupakan kota yang mempunyai julukan Koa Seribu Ulama Sejuta Santri, untuk itu dirinya sangat mendukung atas akan segera dikeluarkannya Surat Edaran Bupati tentang Larangan Rumah makan Buka pada siang Hari selama bulan Ramadhan.
“Kami sangat sepakat dengan SE Bupati larangan untuk rumah makan buka disiang hari selama bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita bisa saling menghargai satu sama lainnya demi kekhusuan berpuasa,” tutupnya. (dad)