CIANJUR BANTENGATE.ID:– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menertibkan sejumlah bendera partai politik (parpol) yang dipasang di tempat- tempat terlarang.
Sekretaris Satpol PP Dan Pemadam Kebakaran Pemkab Cianjur, Tulus Bidiono, mengemukakan, sejumlah bendera parpol terpaksa diturinkan karena melanggar ketentuan yang dipasang di sembarang tempat yang sudah dipasang papan peringatan.
Bendera parpol yang ditertibkan diangkut ke Satpol PP Dan Pemadam Kebakatan Pemkab Cianjur,” jumlahnya cukup banyak yang ditertibkan di sejumlah titik,” katanya.
Menurut Tulus Budiono, penertiban itu, merupakan penertiban rutin yang dilakukan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dalam penegakan peraturan.
“Setiap ada pemasangan bendera, spanduk, bender yang tidak pada tempatnya pasti kita tertibkan,” ucapnya.– (mam)