PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Sebanyak 388 Calon Jamaah Haji Kabupaten Pandeglang pemberangkatan tahun 2022 mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap 2 di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lab Kesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Selasa (17/05/2022).
Seluruh calon jamaah haji ini menjalani pemeriksaan kesehatan secara umum dengan ditekankan biaya sebesar Rp. 552.000, (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang terdiri atas pemeriksaan laboratorium, tes urine, darah, pemeriksaan fisik, EKG/jantung sebesar Rp. 322.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan rontgen paru-paru Rp. 230.000, (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Pemeriksaan kesehatan kepada calon jamaah haji ini meliputi tes urine, tes darah, EKG atau jantung, dan Rontgen. Untuk rontgen dilaksanakan oleh pihak ke tiga yaitu Pro Lab, mengingat belum adanya alat rontgen di Lab Kesda Kabupaten Pandeglang. Adapun biaya pemeriksaan mengacu terhadap perda terkait retribusi kesehatan,” kata Deni, selaku Panita Penyelenggara Lab Kesda Kabupaten Pandeglang.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk laporan hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan di Puskesmas masing-masing kecamatan sambil melaksanakan pemeriksaan kesehatan selanjutnya yaitu Meningitis calon jamaah haji.
“Tahapan pemeriksaan selanjutnya yaitu Meningitis di Puskesmas masing-masing kecamatan hingga hasilnya dinyatakan memenuhi syarat,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Kasi PHU) pada Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Agus Salim saat ditemui bantengate.id di ruang kerjanya mengatakan, Pemeriksaan kesehatan pada 388 calon jamaah haji kabupaten Pandeglang untuk keberangkatan tahun 2022 ini adalah merupakan pemeriksaan kesehatan tahap 2 yang menentukan kelaikan atau Istitha’ah pada calon jamaah haji dimana hasil dari pemeriksaan ini akan membagi status calon jamaah menjadi empat kategori diantaranya yaitu, memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan jemaah haji, memenuhi syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji sementara, dan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji.
“Untuk seluruh calon jamaah haji yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua ini kecuali yang tidak memenuhi syarat, selanjutnya wajib mengikuti pembinaan kesehatan di masa keberangkatan,” terangnya.
Adapun untuk biaya pemeriksaan kesehatan dikatakan Agus, hal tersebut di tekankan pada masing-masing calon jamaah lantaran tidak terdaftar dalam rincian Biaya Penyelenggaraan atau BP.
“Namun untu PCR tahun ini dibiayai oleh Pusat Haji, dan Meningitis gratis,” ucapnya. ***(dad).