Malingping, Aktivis Lebak Selatan M. Febi Pirmansyah turut menyikapi terkait tragedi aksi demonstrasi yang sudah menelan korban jiwa. Dia meminta agar persoalan ini diurai secara komprehensif dan tidak cenderung tendensius terhadap pihak manapun.
“Mari kita cermat dalam menyikapi peristiwa ini. Jangan sampai ada tendensius pada satu pihak. Mari kita lihat peristiwa ini dari sudut pandang seorang negarawan, yang menurut kami pada persoalan ini ada tiga persoalan yang harus diuraikan,” kata M. Febi Pirmansyah, Senin (14/10/2024).
Diketahui, pada 23 September 2024 puluhan masyarakat turut serta turun kejalan melakukan Aksi Demonstrasi menyuarakan Aspirasi menolak Ketua DPRD Kabupaten Lebak Dr. Juwita.
Aksi tersebut berujung pada kerusuhan yang menyebabkan ambruknya gerbang DPRD Kabupaten Lebak, sehingga menimbulkan dua korban anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Lebak. Dimana keduanya dilarikan ke rumah sakit, satu dinyatakan meninggal dunia.
M. Febi Pirmansyah yang juga merupakan ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping ini mengucapkan turut bela sungkawa atas tragedi yang sudah memakan korban jiwa tersebut.
“Kami mengucapkan turut bela sungkawa, semoga almarhumah di tempatkan di surga Allah serta keluarga diberikan kesabaran,” tuturnya.
Dirinya menyepakati bahwa kepolisian harus mengusut tuntas dalang dari aksi tersebut. Tidak hanya itu, dia meminta anggota DPRD Kabupaten Lebak pun harus turut bertanggung jawab dalam tragedi tersebut. Sebab pihaknya menilai kerusuhan terjadi karena tidak adanya anggota DPRD Lebak yang menghampiri masa aksi.
Masih kata Febi, kepolisian sebagai pengaman masa aksi juga harus diperiksa. Sebab dinilai adanya SOP yang kurang diperhatikan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Pedoman Pengendalian Masa (PERKAP No 16 Tahun 2006).
“Ya kami sepakat, APH harus mengusut sampai tuntas siapa dalang dibalik Aksi yang terjadi hingga memakan korban jiwa. Kemudian anggota DPRD pun yang baru saja dilantik pada Agustus lalu sebanyak kurang lebih 50 Anggota DPRD Lebak harus turut serta bertanggung jawab. Kemana para Dewan Perwakilan Rakyat kami, adakah menemui massa aksi? Kepolisian kami rasa turut harus diperiksa, sebab kami nilai ada SOP yang tidak di indahkan sesuai PERKAP No 16 Tahun 2006,” tandasnya