Sat Reskrim Tanah Datar Berhasil Tangkap Terduga Pencuri Dalam Hitungan Jam

Sat Reskrim Tanah Datar Berhasil Tangkap Terduga Pencuri Dalam Hitungan Jam

Tanah Datar, Bantengate.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang pemuda pada Rabu (29/01) di Bukit Gombak, Nagari Baingin, Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

Pemuda berinisial N (24), warga Saruaso Barat, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami berhasil menangkap N, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Rabu malam di Batusangkar.

Surya menjelaskan bahwa tersangka N, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.

Penangkapan tersangka N didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 29 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka N berada di Jorong Bukit Gombak. Tim yang diterjunkan segera bergerak cepat untuk menangkap tersangka,” tambah Surya.

Sebelumnya, korban bernama Hendri melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya di Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, pada Selasa (28/01) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka N, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kamera Canon 50Max3, satu charger Canon 50Max3, satu tas kamera merek Honx, serta satu gunting.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Surya.

Tersangka N dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (yen)

Pos terkait