RANGKASBITUNG, BANTENGATE.ID- Petugas gabungan dari Pol PP, Polres Lebak dan Kodim Lebak, bersama Disperindag Kabupaten Lebak, gagal melakukan penertiban lapak para pedagang kaki lima disepanjang jalan Sunan Kalijaga, Pasar Kota Rangkasbitung, Selasa (22/3/2022).
Pada saat aparat gabungan akan melakukan pembongkaran tenda tempat berjualan, para pedagang di kawasan tersebut melakukan perlawanan dengan cara menghalangi para aparat, sehingga sempat terjadi aksi saling dorong dibarengi adu mulut.
“Melihat kondisi yang tidak kondusif penertiban/pembongkaran pada hari ini ditunda dan menunggu waktu yang tepat. Para pedagang kaki lima di sepanjang jalan Sunan Kalijaga, sedianya akan direlokasi ketempat yang lebih nyaman,” kata Kasatpol PP Lebak, Dartim, kepada para wartawan di lokasi penertiban, Selasa (22/3/2022).
Para pedagang kaki lima disepanjang jalan Sunan Kalijaga, lebih dari 60 tenda yang didirikan diatas trotoar dan badan jalan. Keberadaan para PKL yang sudah lama berjualan di kawasan tersebut, dipandang mengganggu para pengguna jalan, kumuh dan mengganggu arus lalu lintas.
Sebelumnya, Disperindag Kabupaten Lebak, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang adanya penertiban dan pembongkaran lapak di Jalan Sunan Kalijaga. Para pedagang PKL akan direlokasi ke bekas terminal di Pasir Ona (Cileuweung).
Sementara, para pedagang kali lima juga sudah menyampaikan surat permintaan untuk ditunda. Pembongkaran diminta dilakukan setelah hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 sekitar bulan Mei 2022 mendatang.
“Sesuai arahan dari Pak Sekda Lebak, Budi Santoso, untuk penertiban pedagang di area Jalan Sunan Kalijaga, sementara ditunda atau dihentikan. Pembongkaran akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2022 mendatang, setelah Idhul Fitri 1443H/2022,” kata Dartim.
Salah seorang pedagang buah di jalan Sunankalijaga, Pasar Rangkasbitung, Sinta (35 tahun), mengatakan pihaknya meminta kepada Pemkab Lebak agar pembongkaran di lakukan setelah lebaran saja. “Tolong beri waktu saja, kalau setelah lebaran saya ikhlas,” ujarnya.–(wonk)