Tindak lanjuti Intruksi Mendagri, Bupati Pandeglang Kembali Tunda Jadwal Pilkades

Photo: Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pandeglang di Offroom Setda Pandeglang menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades

BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Menindaklanjuti adanya surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi, Bupati Pandeglang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk menunda kembali jadwal Pilkades serentak 2021 di Pandeglang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, keluarnya surat Instruksi Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi harus segera ditindaklanjuti hal ini guna mengantisipasi terjadinya kegaduhan dan agar kondusifitas wilayah tetap terjaga.

“Hari ini kita undang bersama seluruh satgas covid 19 diantaranya Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah – red.) untuk membahas terkait penundaan Pilkades, dan alhamdulillah banyak masukan yang kami terima,” demikian dikatakan Bupati Pandeglang, Irna Narulita usai acara Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pandeglang di Offroom Setda Pandeglang, Selasa (10/8/2021).

Selain itu dikatakannya, surat mendagri terkait penundaan pilkades ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat terlebih para calon kepala desa, sehingga dapat difahami jika keputusan ini merupakan untuk kemaslahatan bersama.

“Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (Kepala Desa) untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya penundaan pilkades serentak tahun 2021 ini, pihaknya akan segera membuat surat keputusan penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya.

“SK PJS insya Allah kami selesaikan sore ini, untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatanya,” imbuhnya.

Bupati berharap,  4 (empat) parameter yang masuk berdasarkan surat mendagri dapat dilaksanakan seperti, menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratidi BOR) untuk Intensive Cars Unit (ICU) dan ruang isolasi.

“Kita harus edukasi seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, dan mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisl penyebaran Covid 19 di masing-masing desa,” pungkasnya.

“Semoga dengan kita melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan, Pilkades dapat segera dilaksanakan tanpa ada penundaan kembali,” tutupnya.

Untuk diketahui, hasil dari rakor tersebut disepakati bersama bahwa pilkades serentak di Pandeglang akan ditunda sesuai Surat Mendagri. Seperti halnya diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Yogi Dulhadi yang merupakan tim satgas covid 19 Pandeglang mengatakan, keputusan penundaan ini merupakan pilihan bijak untuk membuat herd immunity (kekebalan kelompok).

“Keputusan ini bukan tanpa sebuah kajian, jadi penundaan ini yang terbaik untuk saat ini,” ungkapnya.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, Ketua DPRD TB Udi Juhdi, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suarno, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra Ramadani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Doni Hermawan.  ***(dad)

Pos terkait