BANTENGATE.ID, BANTEN:– MZK Institut kembali menggelar Workshop Pra UKW yang kini memasuki Batch 6, Selasa (20/4). Workshop tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, dan diikuti oleh 59 Peserta dari 16 Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Agung Santoso, selaku Instruktur MZK sekaligus Inisiator UKW Mandiri Indonesia, mengatakan bahwa workshop Pra UKW yang dilaksanakan merupakan pengenalan materi yang akan diujikan dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Adapun materi dalam ujian kompetensi sebanyak 12 materi yang di antaranya; Pengetahuan Umum Jurnalisme, Prinsip Jurnalistik, Unsur Nilai Jenis Berita, Bahasa Jurnalistik, Narasumber, dan Rapat Redaksi.
“Dengan munculnya banyak media saat ini baik cetak, elektronik, maupun online, makin mengharuskan kita membekali diri dengan keilmuan jurnalistik yang baik. Karena sebagai seorang wartawan, yang akan dinilai oleh masyarakat nanti adalah karya jurnalistiknya,” terang Agung.
Agung menambahkan dengan adanya UKW maka seorang wartawan bisa diuji keilmuan serta mentalnya apakah dia kompeten atau tidak. Karena hal ini berhubungan dengan kualitas karya tulis dan informasi yang akan disampaikan kepada khalayak, yang tentu saja harus mengedukasi.
“Ada 3 jenjang Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yaitu: Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama. Masing-masing jenjang tersebut, ditempuh sesuai dengan masa tugas sebagai wartawan,” jelas Inisiator UKW Mandiri Indonesia tersebut.
Agung menegaskan, dalam UKW ada 3 hal yang harus dikuatkan oleh seorang wartawan, yaitu etika, skill, dan kecakapan.
“Selain skill dan kecakapan seorang jurnalis dalam menulis berita, etika juga sangat mempengaruhi penilaian penguji terhadap peserta. Misalnya saja ada peserta UKW ngeyel saat diberitahu penguji mengenai essai yang dibuat. Itu akan memberi kesan yang kurang baik. Karena etika harus tetap berada paling utama dalam profesi apapun,” tegas Agung.
Selain itu, dalam workshop tersebut ditekankan juga bahwa penyampaian data dan fakta mengenai sebuah informasi kepada masyarakat juga harus tetap dalam koridor kode etik jurnalistik.– (vina)