Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah, Petani Sukatani Wanasalam Ajukan RDP ke DPRD Lebak

Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah, Petani Tenjolaya Wanasalam Ajukan RDP ke DPRD Lebak
Lebak, Bantengate.id– Puluhan petani yang tergabung dalam Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mengajukan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 119 hektare lebih yang sudah berlangsung sejak  setahun lalu dengan PT. Malingping Indah Internasional.
H. Lomri, perwakilan dari PPT, mengungkapkan bahwa upaya mediasi dengan tim kuasa hukum PT. Malingping Indah Internasional (PT.MII) Jimmy Siregar, SH,.MH,. mengalami kendala. Hingga saat ini, perwakilan petani belum pernah bertemu langsung dengan pihak PT. MII untuk mencari solusi  penyelesaian terkait sengketa tersebut.

Pos terkait