Bantengate.id, Lampung, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Talang Padang mengikuti pelatihan persyaratan dan proses sertifikasi halal. Pelatihan manajemen sertifikasi halal untuk UMKM meruapakan salah satu pengetahuan baru dan penting untuk diketahui para pelaku UMKM. Seiring dengan adanya rencana penetapan kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah pada tahun 2024. Kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Jika pada saat kebijakan ini berlakukan dan UMKM belum memiliki sertifikat halal, maka produk UMKM tidak dapat diperjualbelikan dan dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melihat urgensi tersebut, DMI yang diketuai oleh Dr. Ahyar Ismail dan beranggotakan Tursina Andita Putri dan Danang Pramudita melakukan kegiatan pelatihan terkait Manajemen Sertifikasi Halal untuk UMKM. Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan Dosen Mengabdi Inovasi Tahun 2023 yang difasilitasi oleh Direktorat Pengembangan Masyarakat Agromaritim (DPMA), Institut Pertanian Bogor. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi dari IPB untuk bisa terlibat dalam proses pemberdayaan masyarakat, apalagi UMKM sebagai salah satu tulang punggung dalam perekonomian Indonesia perlu terus didampingi untuk dikembangkan kapasitas usahanya. Pelatihan ini diikuti oleh 18 pelaku UMKM yang mempunyai beragam produk baik dari olahan makanan ringan seperti keripik, basreng, kue kering, kue basah, gula semut, dan produk makanan lainnya. Selain itu pelatihan ini juga menghadirkan narasumber bapak Tusrizal selaku penyuluh agama islam dan pendamping proses produk halal di Kabupaten Tanggamus. Praktisi dihadirkan sekaligus juga untuk memudahkan para UMKM untuk menindaklanjuti hasil pelatihan.
Narasumber dalam pelatihan ini fokus menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal, kewajiban untuk sertifikasi halal, mekanisme sertfikasi halal, syarat sertifikasi halal dan proses pendaftaran sertifikasi halal. Secara umum UMKM didorong untuk mendaftarkan sertifikasi halal melalui jalur self declare yang memang ditujukan untuk UMKM dan tanpa biaya (gratis). Pemerintah memang mendorong adanya fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang dilakukan dengan bantuan para pendamping halal di masing – masing Kabupaten/ Kota termasuk di Kabupaten Tanggamus.
Para peserta pelatihan sangat antusias dalam mengikuti pelatihan, karena mayoritas belum mengetahui adanya kewajiban untuk sertifikasi halal bagi UMKM. Apalagi selama ini para pelaku UMKM merasa bahwa proses sertifikasi halal itu ribet dan biayanya besar jadi UMKM tidak akan sanggup untuk melakuakn proses ini. Namun demikian dengan informasi yang disampaikan pada pelatihan ini para pelaku usaha jadi mengetahui bahwa ada mekanisme yang lebih mudah yang disiapkan pemerintah melalui jalur self declare dengan bantuan pendamping halal. Guna mendukung persyaratan para pelaku UMKM dalam mengikuti proses sertifikasi halal diantanya ada beberapa persyaratan utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dengan melakukan pendaftaran di OSS (online single submission) Kementerian Investasi secara online. Proses ini cukup mudah selama persyaratan sudah lengkap. Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi diantaranya adalah produk tidak berisiko dan bahan sudah pasti halal, proses produksi sederhana, omset di bawah 500 juta, lokasi produksi terpisah dari proses tidak halal, serta tidak menggunakan bahan berbahaya. Peserta juga aktif bertanya mengenai bagaimana proes pendampingan halal untuk produk mereka dan bagaimana kesulitan dalam proses pengajuan sertifikat halal. Narasumber menyatakan bahwa semua proses untuk sertifikasi halal sebagian besar dilakukan melalui sistem daring / online melalui pendaftaran akun si halal di www.ptsp.halal.go.id . Para pelaku usaha perlu mendaftar terlebih dahulu dan bisa berkomunikasi dengan para pendamping halal di masing – masing Kabupaten. Selanjutnya setelah persyaratan lengkap maka pendamping proses produk halal akan melakukan verifikasi dan validasi untuk diteruskan ke BPJPH secara sistem, kemudian akan ada sidang fatwa MUI untuk mentapkan kehalalan produk tersebut dan nanti jika sudah selesai semua proses maka sertifikat dan logo halal dapat didownload oleh UMKM. Pendamping proses produksi halal sangat diperlukan untuk memastikan UMKM bisa melewati setiap tahapan pengajuan dengan baik.
Secara umum para pelaku usaha UMKM sangat mengapresiasi pelatihan ini dan mereka berharap bisa terus berkomunikasi dengan narasumber ketika mereka sudah siap untuk proses sertifikasi halal. Para pelaku terus berusaha untuk mengikuti kewajiban yang ditetapkan pemerintah termasuk kewajiban sertifikasi halal, karena mereka sadar bahwa produk mereka memang harus memenuhi standar yang baik sehingga produk mereka akan semakin mendapatkan jangkauan pasar yang lebih luas.