Urgensi Terbentuknya DOB Kabupaten Cilangkahan di Mata Generasi Z

Ocit Abdurrosyid Siddiq
Oleh, Ocit Abdurrosyid Siddiq

SEBUAH  organisasi dengan anggotanya terdiri dari anak-anak muda, yang menamakan dirinya Gen-Z, The Future of Cilangkahan, wadah tempat berkumpulnya generasi muda di wilayah calon DOB Cilangkahan, akan menggelar acara yang diberi nama “Sawalan Gen-Z” dengan mengambil tema “Gotong Royong: Batu Pijak Pemekaran DOB Cilangkahan”.

Bacaan Lainnya

Acara digelar pada Sabtu, 5 April 2025, berlokasi di Gedung Juang Gen-Z Cilangkahan, yang juga berfungsi sebagai Rumah Belajar Pemuda, di Pantai Karang Songsong Cibobos Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara.

Acara dimaksud, selain digelar dalam rangka menjalin silaturahmi dalam bingkai halal bi halal, juga dimaksudkan sebagai upaya untuk saling menguatkan seluruh elemen masyarakat di wilayah CDOB Cilangkahan dalam mewujudkan cita-cita bersama yang telah lama dimimpikan, terbentuknya Kabupaten Cilangkahan.

Sebagai salah satu putra daerah yang lahir, sekolah, dan melewati masa kecil di Binuangeun Kecamatan Wanasalam dan  kini berdomisili di Kabupaten Tangerang, Penulis ingin urun-pemikiran baik terhadap kemasan acara dimaksud serta tujuan dari acara tersebut digelar.

Bisa jadi, pengurus atau panitia mengusung tema dengan menggunakan terminologi “batu pijak” adalah dalam rangka untuk semakin menguatkan bahwa pembentukan Kabupaten Cilangkahan telah memiliki alasan, kesiapan, sumber daya, dan faktor pendukung lainnya.

Sekedar untuk diketahui, pra syarat untuk terbentuknya DOB Cilangkahan telah terpenuhi, bahkan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Syarat itu diantaranya adalah kajian akademik, persetujuan Bupati Lebak, DPRD Lebak, Gubernur Banten, dan DPRD Banten. Bahkan lebih dari itu, perjalanan DOB Cilangkahan sudah sampai di meja Presiden dan DPR RI.

DOB Cilangkahan sudah memiliki Amanat Presiden atau Ampres. DPR RI juga telah menyusun draft Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Hanya karena ada moratorium pemekaran wilayah, maka proses pembentukan Kabupaten Cilangkahan menjadi tertunda.

Wilayah Cilangkahan diproyeksikan menjadi Daerah Otonomi Baru sejak tahun 2014. Hal tersebut tertuang dalam Amanat Presiden atau Ampres tentang 22 daerah di tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden RI waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Artinya, proses administrasi sudah tuntas. Untuk terwujudnya Kabupaten Cilangkahan tinggal 2 langkah lagi. Pertama, pemerintah mencabut regulasi moratorium pemekaran. Dan berikutnya adalah pengesahan RUU Kabupaten Cilangkahan oleh rapat paripurna DPR RI.

Perjuangan di tingkat bawah sudah diyakini selesai. Kini tinggal menunggu political will baik dari Presiden RI maupun dari DPR RI. Harapan terbentuknya Kabupaten Cilangkahan sudah semakin nyata. Walau demikian, sebaiknya kita tidak lengah. Mesti terus mengawal tanpa henti.

Gelaran Sawalan Gen-Z merupakan langkah nyata dari kalangan generasi muda di wilayah CDOB Cilangkahan. Ini dapat menjadi momentum bagi seluruh kalangan, khususnya generasi muda, sebagai pressure group untuk mendesak pemerintah agar Kabupaten Cilangkahan bisa terwujud dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Penulis sendiri bersama dengan tim dari Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan atau Bakor PKC, telah menjadi bagian dari perhelatan Musyawarah Nasional atau Munas Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru atau Forkonas PP DOB.

Pada Munas Forkonas PP DOB yang digelar di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, dan dihadiri oleh sekitar 500 orang delegasi dari sekitar 120 calon daerah otonomi baru, peserta Munas merumuskan rekomendasi berupa mendesak pemerintah untuk segera mencabut moratorium pemekaran wilayah.

Narasi pencabutan moratorium pemekaran wilayah ini, belakangan semakin menguat. Karenanya, tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat, Kabupaten Cilangkahan akan segera terbentuk bersama dengan daerah otonomi baru lainnya di Indonesia.

Bila hal itu terjadi, maka tugas kita berikutnya adalah menyiapkan sumber daya. Baik sumber daya manusia sebagai penyelenggara maupun sumber daya yang menjadi faktor pendukung bagi terselenggaranya sebuah pemerintahan yang mandiri.

Salah satu yang menjadi perhatian Penulis adalah kesiapan dan ketersediaan infra struktur berupa lokasi atau tempat bagi penyelenggara pemerintahan berupa kantor pemerintahan yang hingga kini belum tersedia.

Dulu, pada tahun 2000, ketika Provinsi Banten terbentuk, beberapa kantor pemerintahan terpaksa menumpang dengan cara sewa di gedung-gedung milik masyarakat. Karenanya, waktu itu, banyak kantor-kantor dinas berlokasi di bangunan milik swasta, rumah toko atau ruko, bahkan ada yang berkantor di rumah warga.

Itulah mengapa pada acara Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, di Pendopo Gubernur Banten, Penulis yang hadir mewakili ICMI Banten, menyampaikan beberapa saran dan masukan yang berkaitan dengan itu.

Waktu itu, di depan Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh Bupati serta Walikota se Provinsi Banten, Penulis menyampaikan pentingnya membangun sarana berupa gedung-gedung milik Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak, yang berlokasi di wilayah CDOB Cilangkahan.

Agar ketika Kabupaten Cilangkahan terbentuk, pemerintah daerah tidak dipusingkan lagi mencari lokasi untuk tempat mereka berkantor dan bekerja. Gedung-gedung yang dibangun oleh Pemprov Banten dan Pemkab Lebak, bisa difungsikan untuk itu, walau untuk sementara.

Hal lain yang ingin Penulis sampaikan adalah, pentingnya seluruh pihak untuk mendukung dan bergandengan tangan, satu suara, dalam mewujudkan mimpi masyarakat Kabupaten Lebak bagian selatan ini.

Khusus untuk pengurus Gen-Z dan pengurus Bakor PKC, ajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berjuang mewujudkan terbentuknya Kabupaten Cilangkahan. Mereka, dengan potensi, kompetensi, kemampuan, dan sumber daya yang dimiliki, berjuang sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Jangan sampai muncul dugaan apalagi mencurigai pihak-pihak lain yang memiliki niat untuk berjuang bersama, sebagai cara bagi yang bersangkutan untuk tujuan-tujuan politik tertentu. Saran Penulis, untuk saat ini kita berjuang bersama. Perkara siapa menjadi apa, itu akan menjadi urusan berikutnya.

Yang terpenting saat ini adalah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk bersegera mencabut regulasi moratorium pemekaran wilayah, dan mendorong DPR RI untuk bersegera menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Cilangkahan menjadi Undang-Undang.

Selamat untuk pengurus Gen-Z Pegiat Muda Cilangkahan. Semoga gelaran Sawalan ini selain sebagai media silaturahmi dan halal bi halal bagi seluruh elemen masyarakat Cilangkahan, juga bisa menjadi pesan yang kuat bagi pemerintah bahwa mimpi dan harapan masyarakat Cilangkahan untuk menjadi kabupaten sudah tidak terbendung lagi.

Selamat hari raya Idul Fitri 1446 H. Minal aidin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan batin. Taqobbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Kullu amin wa antum bi khair. Amin.–(***)

*)Penulis adalah Alumnus MTs Mathlaul Anwar Binuangeun, Pengampu Mata Kuliah Logika dan Filsafat Ilmu FISIP UNMA Banten Kelas Malingping 2004-2015

Pos terkait