Jakarta, Bantengate.id—Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Supmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menerima pengurus Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (BAKOR PKC) di ruang kerja DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pada hari yang sama, pengurus BAKOR PKC juga diterima oleh Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., di ruang sidang MKD. Beberapa jam kemudian, BAKOR PKC juga melakukan audiensi dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, di ruang sidang Badan Legislasi DPR RI.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, turut mendampingi. Sementara itu, dari pihak pengurus BAKOR PKC hadir Ketua Umum BAKOR PKC, H. Herry Djuhaeri; Wakil Ketua BAKOR, Dr. H. Sumawijaya, M.Si; Sekjen BAKOR, H. Ahmad Taufik; Wakil Sekjen, Agus Kenken; serta anggota lainnya seperti H. Eli Mulyadi, H. Edi Murpik, dan perwakilan Srikandi Cilangkahan, Endah. Turut hadir pula perwakilan lembaga adat SABAKI dan perwakilan kaum sarungan, Kai Usep.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Supmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keinginan masyarakat Lebak Selatan untuk menjadi DOB Kabupaten Cilangkahan sudah cukup lama, terutama karena keadaan daerah yang memprihatinkan.
“Keadaan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan lainnya di daerah tersebut sudah tertinggal sejak dua kali pergantian presiden,” ujarnya.
Menurut H. Supmi Dasco Ahmad, masyarakat yang datang ke DPR jarang menyampaikan aspirasinya secara detail dan lengkap, bahkan dengan menyampaikan solusi. Biasanya masyarakat datang menyampaikan dan meminta solusi kepada DPR. Tapi, lain halnya dengan masyarakat Lebak Selatan. Mereka menyampaikan aspirasi, juga menyampaikan solusi.
“Masyarakat dari Lebak Selatan datang menyampaikan aspirasi dan juga solusi. Mudah-mudahan ini menjadi yang terbaik. Bagaimana kita ke depan bisa meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan pemerataan pembangunan, serta terutama pelayanan publik agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Ini nanti yang akan kita bahas bersama,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, dan Anggota MKD, Dr. Habiburokhman. “Kami akan membahas bersama para komisi yang membidangi di DPR RI untuk mencari solusi agar perjuangan masyarakat Lebak Selatan untuk terwujudnya DOB Kabupaten Cilangkahan.”
Sebelumnya, Ketua Umum BAKOR PKC, H. Herry Djuhaeri, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa pada hari ini, sekitar 5.000 warga Lebak Selatan, Provinsi Banten, melakukan aksi damai ke Istana Negara dan DPR RI untuk menuntut pemerintah pusat mengesahkan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan. Hal ini sesuai dengan Amanat Presiden Nomor: R-13/Pres/02/2014, tanggal 27 Februari 2014, tentang 22 RUU pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota yang ditandatangani oleh Presiden RI saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, untuk disahkan menjadi UU DOB Kabupaten Cilangkahan.
Ribuan massa warga Lebak Selatan, Banten, melakukan aksi ke DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024, menuntut pengesahan UU DOB Cilangkahan.—(foto: hendrik)
Herry menjelaskan bahwa perjuangan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sudah berlangsung selama 20 tahun. “Seluruh dokumen persyaratan secara administrasi dan teknis sesuai peraturan sudah terpenuhi dan ada di pemerintah pusat,” ujarnya. Namun, perjuangan tersebut terkendala oleh adanya moratorium.
Selama ini, warga Lebak Selatan merasa termarginalkan. Kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan kesehatan adalah isu-isu yang terus dihadapi oleh warga yang berjarak sekitar 250 km dari Kota Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak. Wilayah Lebak Selatan, sejak masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat hingga terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000, masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbelakangan.
Setelah Provinsi Banten diresmikan pada 4 Oktober 2000, atau 24 tahun lalu, kemiskinan dan keterbelakangan masih dirasakan oleh warga di daerah ini. Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak sekitar Rp 405 miliar, dan sekitar 70 persennya berasal dari potensi wilayah Lebak Selatan. Hal ini dianggap sangat ironis.
Lebak Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti pertambangan, destinasi wisata pantai sepanjang 97 km, Geopark Bayah Dome, serta sektor pertanian dan perkebunan. Jika potensi tersebut dikelola dengan baik, Kabupaten Cilangkahan diyakini dapat mandiri dan masyarakatnya tidak akan termarginalkan. Salah satu potensi yang telah dikelola adalah PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi semen.
Sejak zaman penjajahan Belanda, sumber daya alam berupa emas sudah dieksploitasi oleh NV. Minbouw Maatschappij Zuid Banten (MMBZ) pada tahun 1936-1939. Kemudian, saat pendudukan Jepang, pertambangan tersebut diambil alih oleh Mitsui Kosha Kabushiki Kaisha. Monumen Nasional (Monas) yang berada di puncak berupa emas berasal dari Tambang Emas Cikotok.
Menurut H. Herry, untuk merealisasikan DOB Kabupaten Cilangkahan, sebenarnya tidak harus mencabut moratorium. Pemerintah pusat bisa mempertimbangkan dari sisi teritorial bahwa wilayah selatan, Samudra Hindia, berbatasan dengan Australia dan memerlukan perhatian khusus.
Diketahui, sekitar 5.000 orang dari 10 kecamatan dan 129 desa di wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, pada Rabu, 31 Juli 2024, melakukan aksi ke Istana Negara dan DPR RI, menuntut pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Kabupaten Cilangkahan disahkan menjadi UU DOB Cilangkahan.
Perwakilan seluruh elemen masyarakat Lebak Selatan, pada Selasa, 30 Juli 2024 malam, bergerak dengan menggunakan sekitar 35 bus, mini bus, dan ratusan kendaraan pribadi menuju Jakarta.
Sekitar pukul 03:00 dini hari, mereka tiba di sekitar Monas dan pada Rabu pagi, 31 Juli 2024, melakukan orasi di sekitar Patung Kuda. Di kawasan ini, warga Lebak Selatan melakukan orasi menuntut pengesahan RUU DOB Cilangkahan menjadi UU DOB Kabupaten Cilangkahan. “DOB Kabupaten Cilangkahan, harga mati.”
Orasi di sekitar Patung Kuda berakhir sekitar pukul 11:00 WIB dengan aman dan tertib. Kemudian, warga Lebak Selatan melakukan hal yang sama di DPR RI sekitar pukul 13:30 WIB dan berakhir sekitar pukul 14:00 WIB. Aksi damai ini, dari sejak berangkat dari Lebak Selatan hingga Jakarta, mendapat pengawalan dan pengamanan dari aparat Polsek di 10 kecamatan, Polres Lebak, Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan aparat lainnya.—(hendrik)
—