Masyarakat Bisa Adukan Keluhan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi SP4N LAPOR

Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik Kabupaten Pandeglang saat melaksanakan Sosialisasi SP4N di Opproom Setda Pandeglang. – (Photo: Dokumentasi)

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan publik Pemerintah daerah dan pusat.

Bacaan Lainnya

Layanan pengaduan masyarakat ini dapat diakses melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Sistem aplikasi ini menampung pengaduan bagi publik terhadap pelayanan Pemerintah Daerah.

“Aplikasi Sp4n Lapor merupakan sebuah sistem aplikasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir semua aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik,” demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik pada Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Heriyana usai melakukan Sosialisasi SP4N LAPOR di Oproom Setda, Pandeglang, Kamis (16/6/2022).

Menurut Heriyana, terkait layanan pengaduan, sebetulnya Pemerintah daerah sudah memiliki aplikasi Bebeja, akan tetapi mengingat instruksi Pemerintah Pusat, untuk pengaduan layanan publik satu koneksi, maka aplikasi BEBEJA yang selama ini menjadi bagian untuk melayani pengaduan masyarakat, sudah tidak di gunakan lagi.

“Semua aduan masyarakat terkait pelayanan OPD, akan terkoneksi langsung kepada Pemerintah Pusat, dan nantinya aduan itu akan disampaikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemerintah daerah, “tuturnya.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah ((Setda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengaduan publik, tentu saja Pemerintah daerah akan mengoptimalkan Sp4n Lapor sebagai layanan pengaduan skala nasional, maka dari itu kata ia, layanan pengaduan publik milik Pemerintah Pusat ini harus dipastikan berjalan efektif.

“Sistem aplikasi Sp4n Lapor ini hampir sama dengan aplikasi pengaduan publik milik Pemerintah daerah, dimana apabila ada masyarakat yang melakukan proses pengaduan terhadap pelayanan OPD, baik itu masalah kesehatan, pendidikan, sosial, nanti akan kita tindaklanjuti kepada OPD yang bersangkutan untuk koreksi perbaikan kedepannya,“ ujarnya. ***(dad).

Pos terkait