SERANG, BANTENGATE.ID – Provinsi Banten wujudkan komitmen untuk terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Komitmen itu ditunjukkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at (24/6/2022).
Untuk Pemprov Banten, Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Selanjutnya diikuti oleh Penjabat Sekda M Tranggono, Staf Ahli Gubernur, Asisten Daerah dan Kepala OPD Pemprov Banten.
Untuk Kabupaten/Kota penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten beserta para Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar berharap Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menghasilkan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Terima kasih kepada Pak Kajati yang telah menginisiasi,” ungkap Al Muktabar.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini sebagai bagian untuk terus menerus melaksanakan tugas pemerintahan,” tambahnya
Dikatakan Al Muktabar,, Fakta Integritas yang telah ditandatangani bersama ini akan diimplementasikan karena didalamnya ada tanggung jawab kepada sesama dan kepada Allah SWT. Untuk itu, sebagai pemimpin diharapkan amanah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Terima kasih atas kerjasama semua pihak untuk menunjukkan bahwa apa yang akan kita lakukan, mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang tujuannya untuk pencegahan korupsi dan menumbuhkan kejujuran.
“Diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka. Namun dapat ditindaklanjuti untuk menyusun rencana aksi bersama,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Pakta Integritas ini isinya komitmen bersama dan rencana aksi. Bentuk ikhtiar bersama dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam membangun Provinsi Banten yang lebih inklusif.dimana tujuannya adalah penegakan hukum menjaga kewibawaan Pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.
‘Dengan postur ekonomi yang sehat dan potensi keuangan yang cukup, Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat,” ungkap Kajati Banten.
“Hari ini kita bersama untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.
Diungkapkan, pada semester I tahun 2022, Kejati Banten telah menangani 21 perkara. Telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar.
“Berikan data dan fakta jangan katanya-katanya. Laporkan ke saya, ini komitmen saya menghadirkan kejaksaan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan kita satu hati. Penegakan hukum bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Kajati Banten. ***(dad/Red.)