Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, Berikan Penghargaan Kepada BPKAD Kab/Kota se-Banten

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Hj,. Rina Dewiyanti, SE.M.SI.-(***)

SERANG, BANTENGATE.ID – Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar memberikan penghargaan kepada para Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten atas pengelolaan keuangan dan aset daerah, bertempat di Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (5/8/2022).

Bacaan Lainnya

Penghargaan tersebut diserahkan Pj. Sekda Banten, M. Tranggono, mewakili Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, di  acara rapat koordinasi dan pembinaan dalam rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta pembinaan SIPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten triwulan II semester I Tahun Anggaran 2022.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah,  ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Hj. Rina Dewiyanti, SE.M.Si mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan itu bersamaan dengan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pembinaan SIPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

“Diharapkan dengan adanya pembinaan ini,  dapat lebih meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah serta ditemukan solusi atas dinamika  kondisi di  masing-masing daerah,” kata Hj. Rina Dewiyanti, saat memberikan sambutan pengarahan kepada perwakilan BPKAD  delapan  Kabupaten/Kota se-Banten.

Dikatakan Hj. Rina, bahwa kegiatan  pembinaan ini rutin diselenggarakan BPKAD Provinsi Banten setiap triwulan, dalam rangka fungsi pembinaan kepada Pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Rina, dari  8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, sebanyak 7 Kabupaten/Kota; Kabupaten Lebak, Pandeglang,  Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, sudah menyampaikan laporan dokumen pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Sementaradan Kota Cilegon, belum menyampaikan dokumen maupun informasi pengelolaan keuangan dan asset daerah, sehingga  belum bisa untuk dilakukan penilaian.

“Kota Cilegon belum menyerahkannya (dokumen), sehingga kami tidak dapat melakukan penilaian. Ini akan menjadi perhatian bersama,” kata Hj. Rina Dewiyanti.–(reza s/dimas).

Pos terkait