SERANG, BANTENGATE.ID–Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, M Tranggono, membuka Rapat Koordinasi dan Pemberian Penghargaan Gubernur Banten dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Pembinaan SIPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Triwulan II Semester I Tahun Anggaran 2022 di Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at (5/8/2022).
Dalam kesempatan itu Pj. Sekda Banten, M. Tranggono, mengungkapkan, bahwa Rakor dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya bidang keuangan daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Gubernur memiliki kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
M. Tranggono juga berpesan kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan jadwal Perubahan APBD 2022 tepat waktu. Selain itu, mengalokasikan anggaran Pilkada serentak masing-masing daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Tranggono juga berpesan kepada para pengelola keuangan daerah untuk memperhatikan belanja mandatory anggaran, mengalokasikan belanja infrastruktur layanan publik, belanja layanan standar pelayanan minimum, mengalokasikan anggaran penanganan stunting dan gizi buruk, serta merealisasikan belanja anggaran 40 persen untuk produk lokal.
di acara Rakor tersebut diisi dengan pembekalan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fathony.–(rel)