SERANG, BANTENGATE.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan.
Menurut Al Muktabar, melalui kolaborasi itu diharapkan akan terbentuknya sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.
“Hal itu akan terealisasi dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten ini penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan sesuai mekanisme, on the track,”
Hal tersebut dikatakan Al Muktabar pada acara Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/8/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II Pemprov Banten.
Al Muktabar mengungkapkan, banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan pengelolaan CSR, pengoptimalan SDA, serta pengoptimalan sumber-sumber PAD lainnya selain dari pajak dan retribusi.
“Saya sudah berdiskusi banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.
Dikatakan Al Muktabar, secara garis besar ada tiga poin yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD), pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Adapun terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.
“Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahan nya tetap on the track, sangat penting mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketika Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten, dirinya banyak melakukan diskusi terhadap beberapa hal terkait pembangunan di Provinsi Banten. Salah satunya terkait dengan Bank Banten yang membutuhkan kolaborasi bersama dalam rangka melakukan pemisahan dari PT BGD.
“Sesuai dengan tupoksi, kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap proses pemisahan yang akan dilakukan,” katanya.
Persoalan penanganan piutang kredit macet di Bank Banten, kata Eben, hal ini akan menjadi kolaborasi antara Kejati dengan Pemprov Banten. Pihaknya saat ini baru menerima surat permohonan itu dan akan menganalisa, melakukan pemetaan piutang mana saja yang akan dilimpahkan kepadanya untuk diselesaikan.
“Kalau ada yang berpotensi Perdata, kita akan selesaikan bersama. Namun jika ada potensi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, maka kita juga akan proses itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dengan agenda balai rehabilitasi, ia mengatakan, jika ini merupakan amanah Undang-Undang, dimana para penggunanya harus dilakukan rehabilitasi. Untuk tempat rehabilitasinya sendiri, pihaknya sudah melakukan Peresmian Balai Rehabilitasi Adiyaksa beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini kita fokuskan balai rehabilitasi itu bisa beroperasi di RSUD Banten. Berdasarkan hasil kerja keras semua pihak sudah terlaksana berbagai SOP untuk pelaksanaan rehabilitasi yang sudah ditandatangani bersama juga termasuk MoU-nya. Sehingga bisa segera digunakan dan gratis,” ujarnya.
Kembali ditegaskan Kajati Banten, hari ini telah terwujud tiga (3) sinergi dan kolaborasi antara Kejati Banten, Pemprov Banten dan Bank Banten. Yakni agenda restrukturisasi dan penyelesaian kredit macet Bank Banten, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, serta penguatan APIP.
“Kami Kejati Banten ingin memastikan pembangunan Provinsi Banten berjalan baik,” tegasnya. ***(red.)