Pemprov Banten Gunakan BTT Untuk Bansos Terdampak Kenaikan BBM

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar – Photo: Istimewa

Serang, BantenGate.id –
Pemerintah Provinsi Banten menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bantuan sosial (Bansos) masyarakat terdampak langsung kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Secara aspek hukum, regulasi penggunaan BTT untuk Bansos sudah terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Secara regulasi, tadi sudah disampaikan dan sudah terpenuhi semua aspek hukumnya. Sehingga Pemda tidak lagi merasa ragu untuk melaksanakan apa yang sudah diarahkan,”

Hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Forkopimda yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian Bersama Seluruh Kepala Daerah secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (5/9/2022).

“Kita akan langsung mem-breakdown arahan itu sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Siapa berbuat apa, termasuk ke Kabupaten dan Kota,” tambahnya.

Dikatakan Al Muktabar, sesuai dengan regulasi yang ada, Pemprov akan mengalokasikan BTT yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak inflasi seperti sopir angkot, tukang ojek, nelayan, dan masyarakat terdampak lainnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bentuknya nanti BLT, karena BLT menjawab berbagai variasi dari masyarakat,” ungkapnya.

“Ini sedang kita hitung datanya atas alokasi 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bagi Hasil Pajak,” imbuhnya.

Dalam Rakor tersebut diketahui, terkait dengan pengendalian inflasi, Mendagri sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Ada beberapa komponen anggaran yang bisa dioptimalkan dalam rangka pengendalian inflasi, pertama melalui Dana Desa yang ada di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, dimana besarannya sampai akhir bulan Agustus 2022 masih di angka 68 triliun.

Kemudian Bantalan Sosial yang ada pada Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp24,17 triliun, yang di dalamnya terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,40 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp9,60 triliun dan DTU sebesar Rp2,17 triliun.

Sementara, untuk Dana Desa (DD) maksimal 30 persen yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi.  ***(red.)

Pos terkait