‘SIPUTRI’ Inovasi Pengemasan Informasi Publik Berbasis Aplikasi di Pandeglang

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 secara virtual, di Ruang Pintar Pandeglang, Senin (12/9/2022) – Foto: Dokumentasi

Pandeglang, Banten Gate.id –
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Kabupaten Pandeglang saat ini terus berinovasi dalam pengemasan informasi, diantaranya melalui aplikasi Sistem Informasi Publik Terintegrasi atau SIPUTRI.

Bacaan Lainnya

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat dibutuhkan dalam pemenuhan data informasi bagi masyarakat. Siputri dinilai cukup tepat untuk penyampaian informasi publik yang berbasis aplikasi. Sebab hanya dengan satu aplikasi, masyarakat bisa mendapatkan banyak informasi terkait pelayanan publik.

“Di sana (aplikasi Siputri, red.) ada pelayanan terkait produk hukum, pelayanan KTP atau Sipanon, dan data lainnya yang dapat diakses masyarakat”, demikian disampaikan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 secara virtual, di Ruang Pintar Pandeglang, Senin (12/9/2022).

Dikatakan Tanto, untuk meningkatkan transparansi dalam informasi, pihaknya selaku pembina PPID utama akan terus melakukan pemantapan dalam pengelolaan informasi.

“Terkadang masyarakat kebingungan untuk dapat informasi. Informasi itu sekarang kita sajikan hanya dalam satu aplikasi saja, walaupun hanya satu, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan publik berbasis aplikasi,” terangnya.

Selain berbasis aplikasi, Tanto menjelaskan, ada banyak instrumen untuk pengemasan informasi di Pandeglang untuk sampai kepada masyarakat.

“Kita ada Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Ruang pintar, Lppl berkah, Video tron kerjasama dengan antara, Website, dan Media sosial,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Girgijantoro berharap hasil presentasi ini akan berdampak signifikan sehingga Informasi dapat terkelola dengan optimal, baik oleh PPID utama maupun pembantu.

“Dan tentunya Pandeglang tetap menyandang status badan publik informatif,” pungkasnya. ***(dad).

Pos terkait