Realisasi PBB dan BPHTB, Tahu 2022 di Kabupaten Tangerang Mencapai Rp 1,8 Triliun

Realisasi PBB dan BPHTB di Kabupaten Tangerang Tumbuh Diatas Rp 500 M

TANGERANG,Bantengate.id–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Tahun 2022  per-Desember  sebesar Rp 572 miliar.  Sementara perolehan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  sebesar Rp 1,3 triliun.

Bacaan Lainnya

“Realisasi PBB-P2  mengalami kenaikan  sekitar 24 persen dari tahun 2021  sebesar Rp467 miliar. Sedangkan perolehan dari sektor BPHTB   kenaikannya cukup signifikan dibanding tahun 2021 sebesar Rp 957 miliar,” kata Kepala Bidang PBB P2 dan BPHTB,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, dikantornya, Jumat (16/12/22).

Dijelaskan Dwi Chandra, capaian peningkatan pendapatan dari sektor PBB-P2 dan BPHTB  dari tahun ketahun terus mengalami kenaikan yang cukup besar. Pendapatan pajak dari kedua sektor tersebut pada tahun 2019, misalnya, berada diangka Rp1,2 triliyun. Dan pada tahun 2022, sudah mencapai Rp1,8 triliun atau kenaikan hampir sekitar 50 persen.

Menurut Dwi Chandra, peningkatan tersebut tidak terlepas dari peran kepimpinan Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar, Wakil Bupati, H. Mad Romli dan Sekretaris Daerah, Moch. Maesyal Rasyid,  yang terus memberikan kebijakan  dalam regulasi  mempermudah para wajib pajak menunaikan kewajibannya.

“Pencapaian pendapatan dari sektor pajak ini, juga berkat kerjasama semua pihak, utamanya perhatian penyediaan fasilitas, arahan dan kebijakan regulasi  dari pak Bupati yang ikut langsung memonitor dan mendorong agar  sumber pendapatan daerah dapat diraih guna meneruskan pembangunan,”kata Dwi Chandra.

Selain itu, kata Dwi, kesadaran masyarakat wajib pajak di Kabupaten Tangerang, terus semakin tumbuh dan membayar pajak pada waktunya. Oleh sebab itu, Dwi, menyampaikan terima kasih kepada seuruh wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya secara benar dan tepat waktu.

Kepala Bapenda, Slamet Budi, mengatakan, kebijakan yang dilaksanakan Bappeda dalam penanganan pajak dilaksanakan dengan  jemput bola melalui program relaksasi pajak  program April Hoki, Mei Asyik, Semangat Juni, September Gemilang dan Oktober Bangkit.  Program yang dilakukan tahun ini dan di rasakan oleh masyarakat dengan nilai insentif PBB n BPHTB ± Rp. 90 M.

Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar,  menyampaikan  terima kasih kepada seluruh masyarakat  wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak.  Pajak yang telah ditunaikan masyarakat,sangat bermanfaat untuk suksesnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

Bupati Zaki Iskandar, berharap, di masa mendarang Bapenda Kabupaten Tangerang,  terus untuk berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan dan regulasi kemudahan dalam para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

“Pajak itu dari, oleh dan untuk masyarakat. Pajak yang dibayarkan nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program  pembangunan. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak,” kata Zaki Iskandar.--(ms/dimas).

Pos terkait