SERANG, Bantengate.id – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Lingkungan Hidup dan unsur Muspika Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menutup paksa aktivitas penambangan pasir darat illegal di Kampung Curug Barang, Desa/Kecamatan Mancak, Selasa (03/01/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat, mengatakan, penutupan penambangan pasir di Dea Mancak, sudah sesuai dengan undang-undang dan Perda Kabupaten Serang. Aktifitas penambangan pasir tersebut lliar dan meresahkan masayarakat dan pengguna jalan, debu dan bising
Sekertaris MPLH Cilegon, Afit Mulyadi, mengapresiasi tindakan aparat gabungan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang sudah menutup paksa penambangan liar di kawasan Mancak. MPLH memminta kepada petugas untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan liar, yang sudah merusak lingkungan dan meresahkan warga. Di wilayah tersebut terdapat tiga titik lokasi tambang; dua titik di Desa Mancak dan satu titik di Desa Labuan.–(red/dimas)