Lebak, Bantengate.id—Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, S.SiT, MM, MH, menerjunkan tim ukur untuk melakukan plotting ulang 8 (delapan) bidang tanah SHM milik warga di Blok Sempur Tiga, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, untuk memastikan lahan tersebut termasuk ke dalam Penlok terdampak Proyek Waduk Karian, Selasa (4/7/2023).
Plotting bidang tanah dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Lebak, Aditya Pasha, didampingi petugas dari BBWSC3 selaku Pelaksana Proyek Waduk Karian, unsur aparat Desa Sindangmulya dan para pemilik lahan.
Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, Aan Rosmana, didampingi para Kasi dan Kasubsi dilingkungan ATR/BPN Lebak, di Ruang Rapat ATR/BPN Lebak, Senin (3/7/2023), mengadakan audiensi dengan para pemilik lahan, Kepala Desa Sindangmulya, Hj. Nani Pemana dan kuasa pemilik lahan, H. Edy Murpik.
Aan Rosmana, menjelaskan, bahwa kedelapan bidang tanah SHM milik Supardi, Dayat, Umamah dkk, tidak termasuk kedalam Penlok (Penetapan Lokasi) atau berada di luar genangan Waduk Karian. Oleh sebab itu, tidak bisa diproses untuk pengajuan tahap selanjutnya.
“Berdasarkan hasil plotting, bahwa bidang tanah SHM bapak-bapak berada di luar Penlok,” kata Aan Rosmana, yang baru tiga minggu menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Lebak.
Mendapat penjelasan seperti itu, Supardi, Mutin dan Dulhalim, merasa tidak puas dan menilai ada kejanggalan. Sebab lahan mereka berada di dalam area patok yang akan tergenang Waduk Karian. Oleh sebab itu, mereka meminta untuk di plotting ulang. “Kami minta di plotting ulang,” kata Mutin.
Kuasa pemilik lahan, H. Edy Murpik, sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, menugaskan Tim Ukur untuk melakukan plotting ulang.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas langkah cepat Kepala Kantor ATR/BPN Lebak yang memerintahkan plotting ulang. Apapun hasilnya, saya yakin warga akan menerima.” kata H. Edy Murpik.
Delapan bidang lahan warga dengan status sertifikat hak milik (SHM) itu berada di blok 41/42 atau Blok Sempur Tiga, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja. Di blok Sempur Tiga sejak dimulainya proyek tahapan Waduk Karian dalam periode 2009 – 2023, sudah banyak masyarakat yang menerima konsinyasi (kompensasi) ketika ditangani melalui Panitia 9 dan ataupun setelah diberlakukannya penilaian harga melalui appraisal.
Sebagai dasar, lahan milik sudara Badri dkk, di blok Sempur Tiga yang seharusnya menerima konsinyasi pada Tahun 2019 dengan nilai Rp 3,6 miliar namun di “tunda” dan uangnya dititip di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, karena diklaim lahan tersebut milik HGU PTPN VIII (sebelumnya bernama PTPN XI).
Padahal PTPN VIII secara hukum tidak memiliki sertifikat HGU di blok tersebut. Lahan HGU yang diusahakan PTPN VIII sejak tahun 1983 adalah tercatat sebagai HGU PT. Linggasari dan sudah habis waktunya sejak tahun 2005. HGU tersebut belum diperpanjang dan Pemkab. Lebak, tidak akan merekomendasi perpanjangan HGU tersebut karena sudah tidak sesuai dengan RUTR/RTRW Kabupaten Lebak.
“Kedelapan bidang SHM milik sdr Pardi dkk seluas 6 hektar lebih dan lahan sdr Badri dkk (status tanah garapan), itu berdekatan dan berada di Blok Sempur Tiga, Desa Sindangmulya,” tegas H. Edy Murpik.
Proyek Waduk Karian, rencananya pada akhir tahun 2023 akan diresmikan oleh Presiden RI, Jokowi. Proyek ini akan “menenggelamkan” 11 desa di 4 Kecamatan; Sajira, Maja, Cimarga dan Rangkasbitung.—(ridwan)