Jakarta, Bantengate.id–Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menandatangani MoU dengan Ombudsman RI, dalam rangka terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. Penandatanganan naskah kerjasama ini dilaksanakan di Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (25/07/2023).
“Kerja sama ini merupakan bukti dari sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Banten dan Ombudsman RI. Pemerintah Provinsi Banten, juga “menggandeng” Perguruan Tinggi di Banten, Univeritas Serang Raya (UNSERA). Melalui kerjasama ini diharakan kedepan pelayanan publik di wilayah Banten semakin prima,” kata Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, kerjasama yang dilakukan, merupakan salah satu upaya dalam pelaksanaan kewajiban peningkatkan mutu pelayanan publik. Indikator meningkatnya pelayanan pubilik, diantaranya; meningkatnya objektivitas para Pegawai Pemerintah Daerah dalam pengambilan sebuah keputusan yang berpihak kepada pelayanan masyarakat. Ombudsman adalah lembaga yang membidangi hal tersebut.
Pemprov Banten, kata Al Muktabar, terus mengoptimalkan langkah-langkah pelayanan publik dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti dengan Perguruan Tinggi. Melalui upaya ini diharapkan mampu terwujudnya pelayan publik yang optimal dan terciptanya pengawasan publik, yang akhirnya akan berdampak atau berkontribusi bagi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten.
Dalam mewujudukan pelayanan publik yang optimal, Pemprov. Banten, akan menindaklanjuti dengan memperkuat pelayanan di unit-unit teknis, seperti dalam hal pengurusan perizinan yang mudah, cepat dan murah, sehingga akan tumbuh investasi di wilayah Banten.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan, penandatanganan naskah kerja sama yang dilakukan Kepala Daerah Se-Provinsi Banten dan Perguruan Tinggi ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian, capaian atau target pelayanan publik bisa tercapai.
Mokhammad Najih, juga menegaskan, bahwa dengan kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan dari masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga, pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Banten ini bisa ditangani dan diterapkan secara merata di berbagai daerah.
“Berdasarkan penilaian Standar Pelayanan Publik, bahwa Provinsi Banten masih berada di kategori peringkat sedang. Diharapkan dengan adanya berbagai klaim atau saran yang di dapat melalui kerja sama ini bisa meningkatkan status peringkat Provinsi Banten, menjadi hijau atau tinggi,”kata Mokhammad Najih.
Kerja sama Pemerintah Provinsi Banten dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng salah satu Perguruan Tinggi di Banten,Universitas Serang Raya (UNSERA), diharapkan mampu menjembatani dukungan antara Ombudsman dan Pemerintah Daerah. Salah satunya dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang baik kepada para generasi muda dan masyarakat melalui proses pembelajaran.
“Kerja sama dengan Perguruan Tinggi, juga diharapkan para mahasiswa bisa melakukan pelayanan dan pengawasan publik melalui program merdeka belajar atau melalui pembentukan Unit Kerja Mahasiswa (UKM), sehingga bisa ikut serta memperbaiki dan meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah,” kata Mokhammad Najih.–(adv/diskominfo banten)